BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Akibat nekat menjadi pengedar narkoba, sebanyak 193 butir pil ekstasi, ES alias Eko (31) oknum honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis.
Tersangka diamankan polisi di Jalan Pramuka Gang Siaga, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis pada, Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB bersama barang bukti ratusan pil ekstasi yang memiliki berat kotor 57,27 gram. Selain barang haram berupa pil ekstasi, petugas juga menyita barang bukti lain yakni, telepon seluler dan sepeda motor.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT ketika dikonfirmasi melalui PS Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando SE, Senin (16/8/2021) membenarkan, telah mengamankan seorang oknum honorer tersebut bersama barang bukti pil ekstasi.
Disebutkannya, tersangka berhasil diringkus setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang kerap melakukan transaksi dan meresahkan. Selanjutnya, untuk melakukan penyelidikan, polisi memancing tersangka agar bersedia menjual pil setan yang diedarkannya itu.
Ternyata kata Toby, upaya petugas tidak sia-sia dan tersangka berhasil ditangkap petugas tanpa perlawanan berikut barang buktinya. Tersangka mengaku sebagai pengedar dan sudah lama mengedarkannya di wilayah Bengkalis.
Ketika diinterogasi ujar Tony, tersangka mengaku bahwa barang itu di perolehnya dari R yang tidak dikenalnya dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman