BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 sudah ditandatangani. Sebelum diterapkan secara utuh, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Perbup tersebut ke tengah-tengah masyarakat.
“Secara bertahap Perbup ini sudah kita terapkan, misalnya hukum push up bagi yang yang tidak pakai masker. Namun, banyak aturan lainnya yang harus diketahui oleh masyarakat, nah ini yang mau kita sosialisasikan,” kata Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Saputra kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Dikatakan, sebagai contoh untuk acara-acara keramaian baik itu pesta perkawinan, kenduri dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, harus mendapatkan izin dan secara ketat menegakkan protokoler kesehatan. Tidak hanya itu, termasuk juga di kedai-kedai kopi dan tempat-tempat lain yang memungkinkan orang untuk berkumpul, wajib menegakkan protokol kesehatan.
“Tim satgas penegakan disiplin secara kontinu akan melakukan razia ke rumah-rumah makan, kedai kopi, dan keramaian lainnya untuk memastikan mereka menerapkan protokol kesehatan. Tahap awal ini kita sosialisasikan dulu keberadaan Perbup, baru kemudian kita terapkan sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ersan seraya menambahkan kalau sosialiasi Perbup akan dilakukan hingga dua minggu ke depan.
Warga Pakning Positif Corona
Sementara itu, terkait dengan perkembanganan pasien positif Covid-19, Ersan mengatakan dari ada sebanyak 3.370 hasil swab yang sudah keluar dengan hasil 3.280 negatif, 96 positif. Dari total 96 positif, yang dirawat di Rumah Sakit ada 13 orang, sembuh 41 orang, meninggal dunia 4 orang dan isolasi mandiri sebanyak 38 orang.
Selanjutnya dari yang positif ini, ada penambahan sebanyak 2 orang dari Kecamatan Bukit Batu, yaitu inisial KS (58) dan YR (48).
“Mereka merupakan pasangan suami istri, yang suami dirawat di RSUD Bengkalis sedangkan istri melakukan isolasi mandiri,” kata Ersan.
Diperoleh informasi, hasil positif Covid-19 terhadap pasangan suami istri ini berawal ketika keduanya pada 1 September lalu berada di Dumai untuk beberapa hari. Saat pulang ke rumah pada 4 September keduanya merasa tidak enak badan. Kemudian pada tanggal 5 September mereka berangkat ke Pekanbaru dengan kondisi badan terasa panas dan kurang enak. Saat di Pekanbaru mereka menyempatkan diri untuk berobat ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru. Pada tanggal 7 September mereka kembali ke Sei Pakning dengan kondisi masih tidak enak badan.
Per tanggal 8 September mereka berobat ke Puskemas Sei Pakning dengan gejala dan keluhan yang sama. Saat di Puskemas dilakukan rapid test terhadap keduanya dengan hasil reaktif. Selanjutnya mereka dirujuk ke RSUD Bengkalis dan diswab pada tanggal 9 September dan pada tanggal 14 September hasil swab keduanya positif.
Laporan : Erwan Sani (Bengkalis)
Editor : M Ali Nurman