PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelecehan simbol negara yang saat ini ditangani pihaknya merupakan upaya Kepolisian dalam menjaga situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Penegasan ini disampaikan AKBP Bimo menjawab komentar Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut tindakan Polres Bengkalis mentersangkakan pelaku lebay.
"Polres Bengkalis menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas," ungkap AKBP Bimo, Selasa (15/8/2023).
Ditambahkan dia, selain upaya Harkamtibmas dan Gakkum, Polres Bengkalis juga telah mengambil tindakan persuasif berupa pembinaan nilai kebangsaan kepada pelaku. Termasuk juga melakukan pendekatan kepada pihak pelapor, warga masyarakat, lembaga adat, ormas dan LSM.
"Hal ini kami lakukan agar masyarakat, tokoh masyarakat, pelapor, lembaga adat, ormas dan LSM dapat menerima permohonan maaf dari pelaku. Sehingga perkara akan dapat diselesaikan dengan bijak dan baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Polres Bengkalis terlalu berlebihan menetapkan seseorang penyemat bendera Merah Putih di leher anjing sebagai tersangka pelecehan lambang negara.
Sugeng mengatakan proses hukum terhadap pelaku RH berlebihan. Karena seharusnya bisa dilakukan dengan pembinaan saja."Penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis itu menurut IPW lebay, terlalu berlebihan karena harusnya warga itu cukup dilakukan pembinaan,“ ungkap Sugeng.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman