KEPOLISIAN

Usut Dugaan Lecehkan Bendera Merah Putih, Langkah Tegas Kepolisian Didukung

Bengkalis | Senin, 14 Agustus 2023 - 12:21 WIB

Usut Dugaan Lecehkan Bendera Merah Putih, Langkah Tegas Kepolisian Didukung
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo memimpin press realese kasus dugaan pelecehan terhadap simbol negara didampingi tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/8/2023). (POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis resmi menetapkan RH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap simbol negara. Sebelumnya, RH diamankan Korps Bhayangkara atas aksinya mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing. Aksi itupun viral di media sosial.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggora dalam rilis yang digelar hari ini, Senin (14/8/2023), mengungkapkan tersangka RH disangkakan melanggar Pasal 66 UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI. 


"Dan pada saat ini, kami berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resor Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara," ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan itu juga, sejumlah tokoh masyarakat yang hadir menyatakan mendukung penuh langkah tegas Kepolisian dalam mengusut perkara tersebut. 

Hadir di antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pinggir Azwarsyah, Ketua DPD Pujakesuma Sukatno, Sekjen DPD KNPI Herbet, Ketua Karang Taruna Alga Vicky, Sekdes Muara Basung Sukirno dan beberapa tokoh masyarakat lainnya. 

Mewakili tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pinggir sekaligus Ketua IKMR Kabupaten Bengkalis, Alga Vicky menyatakan mengapresiasi tindakan tegas dan terukur yang dilakukan pihak Polres Bengkalis. 

Dirinya menilai penindakan yang dilakukan Polres Bengkalis dan jajaran sangat tepat dan mengobati perasaan masyarakat yang terluka atas tindakan viral yang diduga dilakukan oleh RH. 

“Kami sangat mengapresiasi, sangat cepat tanggap dan mengobati luka dalam hati masyarakat atas dugaan kasus ini. Kedepan kami harap prosesnya dapat berlanjut sesuai UU dan kita tetap jaga situasi Kamtibmas dengan menahan diri,” sebut Alga. 

Diketahui kasus ini bermula dengan video viral yang memperlihatkan seeokor anjing diikat dengan bendera merah putih. Adapun peristiwa tersebut berawal dari pelaku membeli 4 bendera merah putih berukuran kecil pada Rabu (9/8/2023) lalu.

Bendera tersebut dipasang pada kendaraannya guna memeriahkan hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Setelah sampai di tempat bekerja, bendera yang bisa dipasangkan di kendaraan hanya satu buah saja. Sisanya, 1 bendera dipasangkan oleh pelaku RH ke kalung anjing yang biasa bermain di dekat tempat pelaku bekerja. 

"Saat di luar pelaku melihat anjing perusahaan yang biasa ada di kantor dan juga biasa bermain dengan pelaku. Kemudian pelaku memasang  sisa bendera ke kalung leher anjing tersebut dengan alasan untuk memeriahkan hari kemerdekaan," ungkap Kapolres Bengkalis. 

Kemudian, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing. Dan menanyakan siapa yang memasang bendera tersebut. Pelaku mengakui memasangkan bendera tersebut.

"Saat diminta untuk membuka bendera yang terpasang di leher anjing tersebut, pelaku tidak mau dan menjawab biar saja kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus," sambungnya bercerita.

Kemudian terjadi perdebatan sampai tersebarnya video tersebut. Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju areal perusahaan tempat pelaku bekerja. Serta mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku diamankan ke Polsek Pinggir untuk diinterogasi.

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui kesalahan karena ketidak tahuannya dan tidak ada niat untuk menghina simbol negara, serta bersedia meminta maaf," pungkas Kapolres.


Laporan: Afiat Ananda dan Abu Kasim (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook