BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Peredaran narkoba di Riau terus saja terjadi Riau. Yang terbaru pihak kepolisian mengungkap peredaran 14,5 kg narkoba jenis sabu-sabu di Bengkalis. Senin (13/7), Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal menggelar ekspose terkait hal itu.
Diawali, dengan penangkapan tersangka pada Sabtu (11/7) lalu sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu. Tepatnya di depan SPBU Bukit Batu oleh timsus Polres Bengkalis yang di-backup opsnal Polsek Bukit Batu dan Polsek Bantan. Kemudian Ahad (12/7), Polres Bengkalis kembali melakukan pendalaman di Kecamatan Bantan. Dalam kasus itu tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Yakni DS (27) warga Kembung Baru RT02 RW03 Dusun Damai, ST (26) warga Dusun Mandiri Pambang Baru, RT01 RW 03, dan AS (42) warga Desa Muntai RT 02 RW 07.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 15 bungkus diduga narkotika jenis sabu dalam bungkusan tulisan Cina dengan berat perkiraan 14,5 kg. Satu unit mobil mini bus BM 1725 NR warna hitam. Satu unit mobil mini bus BM 1429 JY warna silver, satu unit mobil mini bus BM 1700 DC warna silver. Uang tunai Rp3.557.000, tiga unit HP android dan satu HP Nokia," ungkap Hendra Gunawan.
Dikatakan Kapolres, sebelumnya Jumat (10/7), anggota unit Reskrim Polsek Bantan mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia.
Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar daerah Muntai, Kembung Luar, dan Pambang, Kecamatan Bantan. Saat itu unit Reskrim Polsek Bantan berhasil memantau dua unit mobil yang mencurigakan yakni mobil mini bus warna hitam dengan nomor polisi BM 1725 NR serta mobil mini bus silver BM 1429 JY.
"Kami sempat kehilangan jejak kedua mobil tersebut. Lalu unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan timsus Narkoba Polres Bengkalis guna mengantisipasi jika kedua unit mobil tersebut telah menyeberang laut menggunakan kapal Roro tujuan Sungai Pakning," ujarnya.
Saat di Pelabuhan Roro Bengkalis tim melihat mini bus BM 1725 NR menyeberang dengan diikuti mobil mini bus dengan BM 1700 DC. Dalam kapal Roro, tim melihat para tersangka berpindah mobil sehingga membuat tim semakin meyakini mereka membawa narkotika.
Setibanya di Sungai Pakning Bukit Batu, anggota unit Reskrim Bantan dan timsus Narkoba Polres Bengkalis beserta personel anggota polsek Bukit Batu mengikuti mini bus warna hitam BM 1725 NR yang akan mengarah ke Pekanbaru. Tepat di depan SPBU Desa Dompas, PT Bumi Bertuah Pangkalan Jambi, tim berhasil menghadang kedua unit mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil pengggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus besar di dalam mobil mini bus BM 1700 DC dan dari dalam mobil mini bus warna hitam tidak ditemukan barang bukti karena mobil mini bus digunakan para tersangka sebagai penyapu untuk pengelabuan dan memastikan aman saat di perjalanan dari pihak kepolisian,” beber Kapolres.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum dan dilaksanakan pengembangan kasus di wilayah Bantan.
Dijanjikan Upah Rp90 Juta
Tersangka AS (42) mengaku narkotika jenis sabu itu akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah HN alias TK yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya barang bukti tersebut akan diserahkan di daerah Maredan Pekanbaru menunggu perintah dari HN alias Tinok.
"Sabu itu saya dapat dari HN alias Tinok warga Pambang Pesisir. Dan saya akan diberi upah sebesar Rp90 juta," ujarnya, Senin (13/7).
Diakui AS lagi, jika sudah mendapatkan upah Rp90 juta, juga akan memberikan kepada tersangka ST sebesar Rp30 juta. Namun tersangka mengaku baru mendapatkan upah dari Tinok (DPO) sebanyak Rp5 juta.
Sedangkan, untuk peran dari tersangka DS bekerja untuk membantu tersangka AS dan ST agar bisa bergantian menyetir mobil dengan mendapat upah awal sebesar Rp500 ribu.
Tersangka ST juga membawa barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan mengendarai mobil mini bus dengan No Pol BM 1700 DC.
Pengungkapan sebanyak 15 bungkus besar sabu ini, ancaman pasal yang diterapkan adalah, pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Ancaman Hukuman Pasal 114 (2) yaitu diancam dengan pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).
Kemudian, hukuman pasal 112 (2) yaitu diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). Pasal 132 (1) di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).(esi)