DUGAAN PENJUALAN LAHAN MANGROVE

Kejari Bengkalis Kembali Periksa 14 Saksi

Bengkalis | Selasa, 14 Februari 2023 - 09:10 WIB

Kejari Bengkalis Kembali Periksa 14 Saksi
Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah SH MH. (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui penyidikan selama 6 bulan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis masih melengkapi keterangan saksi-saksi, terhadap dugaan korupsi penjualan lahan mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 73,29 hektare (ha).

Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis, Senin (13/2) kembali memanggil 14 saksi, untuk dimintai keterangan, terkait kasus ini.


''Secepatnya kita akan tuntaskan penyidikan kasus dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Senderak. Setelah para saksi ini kita periksa, maka babak baru kasusnya akan sampai ke pengadilan,'' ujar Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah SH MH menjawab wartawan, Senin (13/2).

Dikatakan Zainur, karena saksi yang periksa cukup banyak untuk melengkapi berkas dan juga alat bukti dari masyarakat terhadap penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, sesuai yang dilaporkan masyarakat ke Kejari pada Agustus 2022 lalu.

Ketika ditanya tentang status tersangka, Kajari Zainur belum mau menyebutkan apakah sudah dinaikkan status Kades Senderak sebagai tersangka atau belum.

''Itu nantilah. Kan masih di­periksa saksi-saksinya. Tapi kita berjanji secepatnya akan kita sampaikan, kalau status penyidikan ini bakal ada tersangkanya,'' ujarnya.

Sedangkan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis salah satunya bernama Hamid. Ia mengaku sudah dua kali ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.

''Ini kali kedua saya diperiksan sebagai saksi. Karena saya termasuk dalam kelompok yang menjual lahan mangrove, melalui ketua kelompok kami,'' ujarnya.

Ia menyebutkan, kasus ini bergulir cukup lama dan dirinya pun kurang tau apakah kesalahannya dalam kasus ini. Karena melalui kelompok mendapatkan ganti rugi dari pembelinya.

''Kami satu kelompok ada 5 orang dan luas lahan  10 Ha, namun setelah diukur di kelompok kami ada kelebihan lahan  2 Ha. Kelebihan lahan inilah yang diambil pihak desa dan kemudian dijual ke pembelinya,'' ujarnya.

Dari pantauan di Kantor Kejari Bengkalis, usai salat Zuhur terlihat ada sekitar 10 orang warga Desa Senderak yang diperiksa sebagai saksi. Dari surat panggilan yang dilayangkan penyidik ada 14 orang warga yang dimintai keterangan terkait penjualan lahan.

''Kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan apa kesimpulan dari penyidikan kita selama ini. Yang penting kami serius menangani kasus dugaan penjualan lahan mangrove ini,'' ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkalis,  Nofrizal SH.

Lagi-lagi Kasi Pidsus Nofrizal tidak mau menyebutkan, kasus tersebut sudah ada penetapan tersangkanya.

''Nantilah. Kami masih memeriksa saksi-saksi, sehingga kami dalam mengambil putusan ini tidak salah langkah. Kami tak mau para pelakunya malah kabur atau menghilangkan barang bukti yang diperlukan,'' ujarnya.(ksm)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook