BPJamsostek Dumai Bayarkan Dana Manfaat Program Rp108 M

Bengkalis | Selasa, 13 September 2022 - 10:54 WIB

BPJamsostek Dumai Bayarkan Dana Manfaat Program Rp108 M
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Dumai Erwin Umaiyah foto bersama usai menyerahkan secara simbolis pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Disnaker Dumai Satrio Wibowo didampingi Asisten Deputi Direktur Bidang Keuangan Wilayah Sumbar Riau Rakesh Sitepu, baru-baru ini. (BPJAMSOSTEK DUMAI UNTUK RIAU POS)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Sejak Januari hingga Agustus, BPJamsostek Dumai telah membayarkan dana manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senilai Rp108 miliar lebih kepada peserta dan ahli waris peserta. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Cabang Dumai Erwin Umaiyah kepada Riau Pos, Senin (12/9).

Dijelaskan Erwin, pembayaran JHT dengan 7.685 kasus dengan klaim Rp95.477.512.980, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dengan 222 kasus, pembayaran klaim Rp3.376.043.610, jaminan kematian (JKM) 151 kasus dengan klaim Rp7.226.000.000 dan jaminan pensiun (JP) sebesar Rp2.564.824.320 dengan jumlah kasus 298. Total klaim yang dibayarkan sebesar Rp108.644.380.910 dari 8.356 kasus. ’’Penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia,’"ujar Erwin.


Ia juga berterima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

"Pembayaran klaim ini mempertegas apa yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo melalui instruksinya yang meminta seluruh pihak untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,"terang Erwin.

BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program JKK, JKM, JHT, JP dan yang terbaru JKP.

Dijelaskan Erwin, profesi atau pekerja yang pihaknya fokuskan saat ini untuk segera mendapatkan perlindungan antara lain pegawai non ASN, guru dan tenaga kependidikan, pekerja transportasi, petani dan nelayan serta pekerja rentan.

"’Kami mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja akan berujung pada masyarakat Kota Dumai dan secara luas masyarakat Provinsi Riau yang lebih produktif dan sejahtera,"tutup Erwin.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook