BENGKALIS

Terapkan Program Desa Bermasa, Gaji Kades Rp8,5 Juta dan BPD Rp3,7 Juta

Bengkalis | Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:57 WIB

Terapkan Program Desa Bermasa, Gaji Kades Rp8,5 Juta dan BPD Rp3,7 Juta
Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyampaikan arahannya dalam Sosialisasi Perubahan Perbup Nomor 52/2018 di Balai Pertemuan Kantor Camat Bengkalis, Senin, (11/10/2021). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Program unggulan Bupati Bengkalis Kasmarini yang sudah menganggarkan Rp1 miliar 1 desa, dalam bentuk Bantuan Keuangan Desa Bermarwah Maju dan Sejahtera (Bermasa) yang disiapkan secara khusus, maka penghasilan kepala desa dan BPD bakal meningkat.

Hal itu disampaikan Bupati, saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang Bantuan Keuangan Desa Bermasa di Balai Pertemuan Kantor Camat Bengkalis, Senin, (11/10).


“Bantuan keuangan desa Bermasa ini, merupakan anggaran yang memang kita alokasikan khusus dalam APBD Bengkalis, sebagai wujud komitmen dan janji kami dalam mengimplementasikan delapan program unggulan daerah, melalui program bantuan keuangan Rp1 miliar satu kecamatan, satu kelurahan dan satu desa," terang Kasmarni.

Melalui program Bantuan Keuangan Desa Bermasa ini, lanjut Bupati sebanyak 136 desa di wilayah Kabupaten Bengkalis akan dikucurkan bantuan keuangan yang bersifat khusus sebanyak Rp1 miliar per desa. Harapannya agar desa nantinya, dapat terus bergeliat membangun, sehingga tercipta desa mandiri, maju dan sejahtera di Kabupaten Bengkalis.

Terkait dengan indikator, pelaksanaan, alur, pemantauan dan evaluasi dana bantuan keuangan khusus, dia menegaskan bahwa diatur dalam peraturan Bupati Bengkalis yang saat ini akan disosialisasikan. Sementara terkait juknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), H Yuhelmi mengatakan, dengan diterapkannya program Rp1 miliar satu desa Bermasa, tentu menjadi berkah sekaligus tanggung jawab yang bertambah buat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga penghasilan dan tunjangan sejumlah unsur di Pemerintah Desa akan dinaikan.

"Ini melalui Perubahan Perbup nomor 52 tahun 2018 tentang penghasilan tetap Kepala Desa serta tunjangan BPD. Ini semua dalam rangka perhatian Pemkab Bengkalis karena semakin banyaknya tanggung jawab di desa. Ini adalah perintah dari Ibu Bupati Kasmarni," ujarnya.(eca)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook