BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Program unggulan Bupati Bengkalis Kasmarini, yang sudah menganggarkan Rp1 miliar 1 desa, dalam bentuk Bantuan Keuangan Desa Bermarwah Maju dan Sejahtera (Bermasa) yang disiapkan secara khusus, maka penghasilan kepala desa dan BPD bakal meningkat.
Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang Bantuan Keuangan Desa Bermasa di Balai Pertemuan Kantor Camat Bengkalis, Senin, (11/10/2021).
“Bantuan keuangan desa Bermasa ini, merupakan anggaran yang memang kita alokasikan khusus dalam APBD Bengkalis sebagai wujud komitmen dan janji kami dalam mengimplementasikan delapan program unggulan daerah, melalui program bantuan keuangan Rp1 miliar satu kecamatan, satu kelurahan dan satu desa,” terang Kasmarni.
Melalui program Bantuan Keuangan Desa Bermasa ini, lanjut Kasmarni, sebanyak 136 desa di wilayah Kabupaten Bengkalis akan dikucurkan bantuan keuangan yang bersifat khusus sebanyak Rp1 miliar per desa. Harapannya agar desa nantinya, dapat terus bergeliat membangun, sehingga tercipta desa mandiri, maju dan sejahtera di Kabupaten Bengkalis.
Terkait dengan indikator, pelaksanaan, alur, pemantauan dan evaluasi dana bantuan keuangan khusus, Ia menegaskan bahwa diatur dalam peraturan Bupati Bengkalis yang saat ini akan disosialisasikan.
Sementara terkait juknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masayrakat dan Desa (PMD), H Yuhelmi mengatakan, dengan diterapkannya program Rp1 miliar 1 desa Bermasa, tentu menjadi berkah sekaligus tanggung jawab yang bertambah, buat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga penghasilan dan tunjangan sejumlah unsur di Pemerintah Desa akan dinaikan.
‘’Ini melalui Perubahan Perbup nomor 52 tahun 2018 tentang penghasilan tetap Kepala Desa serta tunjangan BPD. Ini semua dalam rangka perhatian Pemkab Bengkalis karena semakin banyaknya tanggung jawab di desa. Ini adalah perintah dari Ibu Bupati Kasmarni,” ujarnya.
Menurutnya, ada tiga indokator yang akan dimasukkan di dalamnya. Yaitu indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, ketahanan lingkungan dan tidak digunakan untuk oprasional Kepala Desa. Namun, sudah disiapkan melalui anggaran lain. Untuk operasional kepala desa, jika sebelum Perbup ini diterbitkan dan disosialisasikan, penghasilannya Rp7 juta dan ke depan akan menjadi Rp8,5 juta.
“Untuk BPD tunjangan sebelumnya Rp2,5 juta dan pada saat ini menjadi Rp3,7 juta. Begitu juga turunannya ke bawa yang juga dipersiapkan Perbupnya yang sudah tentu tidak sama dengan Kepala Desa, Ketua BPD Wakil dan Anggotanya tentu kita sesuaikan dengan kondisi yang ada,” terang Yuhelmi.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun