Kisruh Mosi Tak Percaya 36 Anggota DPRD Bengkalis, Begini Kata Praktisi Hukum

Bengkalis | Selasa, 12 September 2023 - 19:45 WIB

Kisruh Mosi Tak Percaya 36 Anggota DPRD Bengkalis, Begini Kata Praktisi Hukum
Praktisi Hukum Bengkalis, Masrory Yunah SE SH MH (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kisruh di tubuh wakil rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, dengan adanya mosi tak percaya terhadap dua pimpinan DPRD Bengkalis yakbi Ketua Khairul Umam dan Wakil Ketua I, Syahrial mendapat perhatian serius dari praktisi hukum di Bengkalis.

Salah seorang praktisi hukum di Bengkalis, Masrory Yunah SE SH MH menyebutkan, terkait polemik mosi tidak percaya di DPRD Bengkalis terdapat dua hal yang perlu digarisbawahi, terhadap peristiwa itu.


Pertama, katanya, tentang mosi tidak percaya. Dalam sistem hukum Indonesia tidak mengenal yang namanya mosi tidak percaya. Dalam sistem parlementer di Barat, mosi tidak percaya itu ditujukan kepada pemerintahan yang sedang berjalan, bukan kepada pimpinan parlemen atau legislatif.

“Dengan adanya pemberitaan terkait mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPRD Bengkalis, jelas keliru jika ada anggota DPRD menyampaikan mosi tidak percaya. Apalagi terjadi antara legislatif kepada legislatif,” jelasnya.

Kemudian terkait pergantian antar waktu (PAW) kata advokat yang sering beracara di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, tentunya PAW menjadi urusan internal partai bersangkutan. Harusnya hanya anggota DPRD bersangkutan saja yang bermasalah dengan PAW tersebut, tidak melibatkan anggota DPRD lain dari partai yang berbeda.

“Ya, kalau saya melihat, PAW adalah urusan internal partai bersangkutan. Harusnya hanya anggota DPRD bersangkutan saja yang bermasalah dengan PAW tersebut, tidak semestinya melibatkan anggota DPRD lainnya. Apalagi, dalam hal ini sampai mempermasalahkan pimpinan DPRD, maka ini juga keliru,” jelasnya.

Menurut alumni S2 Ilmu Hukum Unilak Pekanbaru ini, secara etik membawa masalah tersebut ke  Badan Kehormatan sudah tepat. Tapi dengan hebohnya mosi tidak percaya, yang dilakukan oleh anggota DPRD Bengkalis kepada pimpinan DPRD itu merupakan gambaran, yang tidak patut dipertontonkan ke publik.

“Hebohnya mosi tidak percaya yang sampai saat ini masih memanas, merupakan gambaran bagaimana anggota dewan kita dalam memahami perbedaan sistem pemerintahan dalam negara RI. Mosi tidak percaya jelas keliru (bukan salah), karena ini adalah dinamika dalam sistem pemerintahan yang mengadopsi istilah dari luar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pimpinan DRPD tidak bisa 100 persen disalahkan, karena posisinya sebagai pimpinan tentu ada kewajiban-kewajiban dari kewenangan-kewenangan yang dimilikinya agar dirinya melakukan sesuatu sesuai dengan prosedur yang ada.

Ditinjau dari prespektif hukum, katanya lagi, mosi tidak percaya tidak ada dasar hukum (legal standing), kendati mosi tidak percaya adalah hak para anggota DPRD. Namun, lebih elegan jika dilemparkan untuk lembaga eksekutif. Artinya ketika kepercayaan anggota dewan dengan kinerja dan program-program yang dijalankan oleh eksekutif dalam hal ini bupati dan wakil bupati.

“Hanya saja, sesama anggota dewan harusnya juga ada komunikasi-komunikasi yang lebih baik agar tidak ada kegaduhan seperti ini. Tentu kondisi ini malah menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat dan situasinya membuat panas," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook