KONFLIK WARGA DAN PT PANAHATAN

Sepakati 5 Poin Penting

Bengkalis | Rabu, 12 Juli 2023 - 10:17 WIB

Sepakati 5 Poin Penting
Anak almarhum Liman alias Logam, korban bentrok menandatangani kesepakatan bersama disaksikan Plt Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, dan Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Selasa (11/7/2023). (ABU KASIM/RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama TNI dan Polri menggelar mediasi terhadap konflik masyarakat dengan PT Panahatan, yang mengakibatkan seorang  warga bernama Liman alias Logam meninggal dunia. Pertemuan itu berlangsung di Kantor Camat Mandau, Selasa (11/7).

Mediasi tersebut dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Plt Sekretaris Daerah (Sekda) dr Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro,  Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, para Bathin, tokoh pemuda Andika Putra Kenedi, pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan keluarga korban Liman alias Logam.


Plt Sekda Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra menyebutkan, pertemuan mediasi yang dilakukan kemarin disepakati lima poin penting dan langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, ketua adat, para bathin, tokoh pemuda dan pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan keluarga dari almarhum Liman alias Logam. “Poin pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan kami langsung,"  ujar Ersan Saputra.

Sedangkan tentang sengketa kepemilikan lahan kata Ersan,  juga sudah disepakati kepada kedua belah pihak yaitu baik masyarakat dan PT Panahatan agar mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Lalu kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,"  harap mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau ini.

Ersam mengharapkan, kedua belah pihak yaitu masyarakat maupun PT Panahatan tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik. “Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut, maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,"  ujarnya.

Sementara itu, tokoh pemuda Andika Putra Kenedi yang selalu mendampingi warganya juga menyebutkan, merasa terguncang dan tak bisa menahan sakit di saat melihat masyarakat bergelimang darah dalam mempertahankan haknya.

"Dari kekejaman dan keserakahan perusahaan yang semena-mena berkuasa di atas lahan masyarakat, tapi tidak bisa memberikan adaptasi yang baik terhadapmasyarakat. Makanya agar kasus ini secepatnya selesai, tentu harus ada keterlibatan pemerintah untuk mendudukkan persoalan ini," ujarnya.

Terhadap hasil kesepakatan itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoto juga mengharapkan, upaya mediasi sudah dilakukan dan sudah ada kesepakatan yang dihasilkan. Tentu hasil kesepakatan ini harus dihormati bersama-sama, karena pemerintah sudah turun untuk menyelesaikan persoalan ini. "Kami mengharapkan kesepakatan ini kita hormati dan dijalankan  dengan baik. Kami juga mengajak semuanya untuk tenang dan selesaikan persoalan dengan baik dan musyawarah," harapnya.(ade)

Laporan ABU KASIM, BENGKALIS









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook