RAMADAN

Di Bengkalis, Rumah Makan dan Kedai Kopi Bebas Buka Siang Hari

Bengkalis | Selasa, 12 April 2022 - 16:35 WIB

Di Bengkalis, Rumah Makan dan Kedai Kopi Bebas Buka Siang Hari
Salah satu rumah makan di Jalan Sudirman, Bengkalis yang dibuka di siang hari. Umumnya rumah makan dan kedai kopi di Bengkalis buka secara bebas dan tanpa batas, Senin (11/4/2022). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kendati umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa, namun rumah makan dan kedai kopi di Pulau Bengkalis dan Sungai Pakning bebas beroperasi di siang bolong. Bahkan rumah makan dan kedai kopi yang buka tidak menggunakan tirai atau sebagian pintunya alias pulgar.

Dari pantauan di lapangan, rumah makan dan kedai kopi yang beroperasi di siang bolong dimulai sejak pagi dan tidak ada batasanya. Bahkan pengunjungnya juga kebanyakan orang Islam, khususnya yang nongkrong di kedai kopi seperti hari-hari biasa.


‘’Kami heran selama Ramadan ini banyak rumah makan dan kedai kopi yang buka siang hari. Seharusnya ada imbauan dari pemerintah jam operasi rumah makan dan kedai kopi. Jadi bukan dibiarkan dibuka semuanya dan tidak menghormati orang yang sedang berpuasa,’’ ujar Andi, salah seorang warga Bengkalis.

Ia menilai, para pelaku usaha rumah makan yang tidak menghormati bulan Ramadan, akan berdampak buruk terhadap prilaku anak-anak. Karena saat ini proses belajar dan mengajar tatap muka di Kabupaten Bengkalis masih tetap berlangsung.

Menurutnya, kondisi ini akan dijadikan contoh bagi anak-anak yang sedang berpuasa dan melihat rumah makan dan kedai kopi buka di siang hari membuat prilaku anak-anak akan meniru hal yang tidak baik juga. Seharusnya dilakukan pengawasan dan bukan dibiarkan secara pulgar berjualan siang hari, kecuali sore hari menjelang berbuka puasa.

‘’Kami mengharapkan Pemkab Bengkalis membuat surat edaran terhadap jam operasional rumah makan dan kedai kopi yang beroperasi selama bulan Ramadan. Karena kita tahu Negeri Junjungan ini adalah kental dengan adat Melayu yang Islami,’’ ujarnya.

Terhadap fenomena itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis Buya H Amrizal Sag mengatakan, selama bulan puasa memang tidak ada surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis tentang larangan membuka rumah makan maupun kedai kopi di siang hari bulan puasa.

''Tahun ini surat edaran Bupati Bengkalis tak ada dan itu artinya boleh dibuka di siang hari. Namun kami mengharapkan, agar umat Islam maupun nonmuslim yang tidak berpuasa jangan sampai mengganggu saudara-saudara kita yang berpuasa. Tentunya harus saling hormat menghormati,’’ ujarnya.

Ia juga tidak bisa melarang untuk orang berjualan, namun penjualnya juga harus memberitahukan bahwa makanan yang dijual untuk orang nonmuslim yang tidak berpuasa. Itupun makanannya tidak dimakan di tempat, tapi harus dibungkus dan bawa pulang.

Jadi, kata Buya Amrizal, selama bulan puasa ini umat Muslim harus bisa menahan diri dan nafsunya dan menghormati orang yang berpuasa dan tidak makan serta minum sembarangan tempat. Terutama ketika ada saudara seiman yang sedang menjalankan kewajiban berpuasa Ramadan.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook