Kadus Senggoro Ditangkap

Bengkalis | Rabu, 12 Februari 2020 - 08:17 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Dua warga Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Bengkalis, pukul 16.00 WIB, Ahad (9/2).

Kedua tersangka adalah AR alias Aco (41) yang merupakan Kepala Dusun Desa Senggoro warga Gang Jawa, Jalan Pramuka dan MR alias Rio (26) PHL, Kantor Desa Senggoro.


Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro, Bengkalis. Peran tersangka diduga sebagai bandar narkoba.

"Barang bukti dari tersangka AR  sebanyak 4 paket narkoba seberat 29,78 gram. Dua bungkus plastik klip obat, satu unit handpone dan satu baju jas hitam. Sedangkan dari tersangka MR ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,30 gram sabu. Satu unit handphone dan satu kotak rokok," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Selasa (11/2).

Diutarakan Kasat lagi, pada Ahad itu personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah telah terjadi pesta narkoba tepatnya di  Gang Jawa, Jalan Pramuka, Desa Senggoro.

Mendapatkan perintah, kemudian tim melaksanakan lidik di seputaran Desa Senggoro. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat  terhadap AR dan ditemukan tiga  paket sabu di dalam kantong jas hitam dan 1 paket sabu di dalam laci lemari beserta 2 bungkus plastik klip obat dan handpone.

"Sedangkan terhadap MR ditemukan 1 paket sabu di tong sampah dalam kotak rokok yang diletak di rumahnya dari pemberian AR. Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Pekanbaru," ungkapnya.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook