BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Polsek Bengkalis berhasil membongkar praktek human traficking atau perdagangan orang di Hotel Mahendra Jalan Cokro Aminoto, Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Ahad (8/12) lalu.
Polisi mengamankan seorang tersangka Fatimah alias Ira (32) warga Medan, Sumatera Utara serta empat korban yang sebelumnya telah disekap di sebuah kamar hotel.
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kapolsek Bengkalis AKP Meitertika mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Hotel Mahendra disekap beberapa orang oleh tersangka yang rencananya akan dipekerjakan ke Malaysia.
"Hasilnya memang benar, tersangka Fatimah alias Ira (32) warga Medan, Sumatera Utara berhasil kita amankan dan empat orang korban di dalam kamar nomor 207. Setelah ditanya kepada korban mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan tersangaka tersebut," katanya Meitertika, Senin (9/12).
Dari pengakuan keempat korban, mereka mengaku baru tiba dari Dumai pada pagi hari, dan rencananya mereka akan membuat paspor Indonesia di Bengkalis melalui seorang laki laki yang tidak dikenal.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut AKP Meitertika, korban membenarkan telah ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1.500 per bulan. Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji tiga bulan penuh kepada tersangka Fatimah sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan paspor.
"Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatanya. Aksi nekatnya ini, tersangka dijanjikan akan menerima uang sebesar RM2.000 per orangan dari penampung di Malaysia," terangnya.
Keempat korban praktik human traficking yang berhasil diungkap Polsek Bengkalis, di antaranya, Lisa Handyani alias Lisa Binti Jamil (17) warga Jalan Sembilang Ujung Lingkungan 9 Desa Pajak Baru Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumatera Utara, Puput Rahmayani (20) Jalan Bagan Deli Lorong 5 Umum Lingkungan 13 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.
Selanjutnya Dewi Febriyanti binti Jamil (19), Jalan Sembilang Ujung LK XIV Belawan Desa Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut. Rapit bin Sidik Tanjung (21), Jalan Pulau Sicanang Kelurahan Belawan Siaga Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.
Pasal yang disangkakan, tambah Kapolsek Bengkalis. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka tersangja dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
"Pelaku dan para korban kini telah diamakan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolsek Bengkalis.(esi)