BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, dua kepala desa (kades) ditetapkan tersangka oleh tim Tipikor Polres Bengkalis.
Penetapan kedua tersangka yakni Kades Pematang Duku berinisial Bad dan Kades Senderak berinisial Har.
Disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nursanjaya, Kasatreskrim AKP M Reza dan Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri dalam pers rilisnya di Mapolres Bengkalis, Selasa (9/5).
Lahan HPT mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 hektare lebih dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKGR baru.
Tersangka Bad yang masih aktif menjabat setelah dilakukan pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya ditahan. Sedangkan Kades Senderak berinisial Har saat ini juga sedang menjalani kasus yang sama di Kejari Bengkalis dan sedangkan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, dua tersangka yang merupakan oknum kepala desa sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan Nomor: 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mhd Salim.
Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan Nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Bad. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan Nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku, BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan Nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku.
Kemudian, satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku, Bad tambah kwitansi dua orang pembeli lahan serta tiga lembar peta telaah status titik koordinat dari BPKH Riau, satu rangkap fotocopy legalisir buku register desa Pematang Duku.
“Sedangkan, modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain, lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh kedua oknum kepala desa tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan inspektorat Kabupaten Bengkalis Maret 2023 sebesar Rp101 juta lebih dan ketiga korban mengalami kerugian mencapai Rp170 juta lebih.
Menurutnya, selain itu terhadap lahan tersebut dilakukan penjualan secara berulang ulang, sebanyak empat kali penjualan oleh tersangka Bad selaku Kades Pematang Duku bersama Har Kades Senderak dengan total penjualan secara keseluruhan terhadap lahan tersebut Rp220 juta.
“Saat ini masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan ada beberapa orang dan memiliki atas hak atau surat yang sama terhadap objek lahan yang sama. Berdasarkan hal tersebut kemudian unit Tipikor melakukan cek TKP dan ditemukan sudah adanya tanaman sawit di atas lahan tersebut yang sudah berusia sekitar 2-3 tahun,” ujarnya.
Terhadap perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis