BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) yang sudah berketetapan hukum tetap (Inkrah) dari 233 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis di Bengkalis, Senin (9/1).
Dari 233 perkara, BB yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu seberat 9 Kg lebih, 545 butir pil ekstasi, daun ganja kering 1 Kg lebih dan 17 barang bukti perkara Kamnegtibum dan TPUL (handphone, jamu dan senpi).
Dalam pemusnahan BB dihadiri Wabup Bengkalis H Bagus Santoso, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia H, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Narkoba AKP Tony Armando SE, Ketua PN Bengkalis, Lapas, Rubasan Bengkalis.
Sedangkan dalam pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar,
dihancurkan, serta dilarutkan ke dalam air.
Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifinsyah SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah, yang diputuskan dalam kurun waktu Januari 2022 hingga awal 2023.
''Ada 233 perkara, yang meliputi BB perkara tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan, perkara pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, perjudian, pencabulan, uang palsu keamanan negara dan ketertiban umum, juga BB orang dan harta benda, kesehatan dan narkotika,'' ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan BB ini merupakan wujud dari implementasi tugas dan tanggung jawab pihaknya, dalam penyelesaian penanganan perkara. ''Kami berkomitmen dalam penegakan hukum dan kami menyatakan perang dengan peredaran narkotika,'' ujarnya.
Wabup Bengkalis, H Bagus Santoso yang ikut memusnahkan barang bukti tersebut, bersama forkopimda lainnya memberikan apresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan Kejari Bengkalis.
''Tentunya atas nama Pemkab Bengkalis kami menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkalis,'' ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejari Bengkalis bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang-undang.
Ia juga mengajak, semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas barang ilegal, khususnya narkoba.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis