Edarkan Sabu, Dua Warga Pambang Ditangkap

Bengkalis | Jumat, 10 Januari 2020 - 11:19 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Dua warga Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, sesuai identitas bekerja sebagai nelayan ditangkap Polres Bengkalis. Mereka mencari penghasilan tambahan, diduga menjadi bandar narkoba sabu-sabu dan ekstasi.

Masing-masing tersangka, As (35) dan Am (40). Pada awalnya, polisi menangkap AS (35) di depan bengkel motor Jalan Lembaga, Desa Senggoro, Selasa (7/1) sekitar pukul 23.00 WIB.


Dari tangan As, petugas menemukan barang bukti yang diamankan berupa 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,7 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, dari  hasil interogasi As, bahwa belasan paket sabu-sabu berasal dari Am. Kemudian Rabu (8/1) sekitar pukul 06.00 WIB, Am ditangkap sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari Am, petugas juga menyita barang bukti, enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,3 gram, satu butir pil ekstasi warna pink, satu kotak rokok, satu unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit gunting pres.

"Kedua pelaku diduga berperan sebagai bandar berhasil diringkus bersama barang bukti, setelah memperoleh informasi dari masyarakat," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Syahrizal, Kamis (9/1). (esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook