Diharapkan Penuhi Aspirasi Masyarakat

Bengkalis | Kamis, 09 Maret 2023 - 10:38 WIB

Diharapkan Penuhi Aspirasi Masyarakat
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Bengkalis Hermanto (tengah) memimpin rapat ToR Pengumpulan Data Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bengkalis di Bengkalis, Rabu (8/3/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, terdapat lima kecamatan di Kabupaten Bengkalis yang masuk dalam rencana tata ruang kawasan perbatasan negara, di antaranya, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Bandar Laksamana, Rupat dan Rupat utara.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setdakab Bengkalis, Hermanto saat membuka acara Term of Reference (ToR) pengumpulan data dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang Tentang Kabupaten Bengkalis di Bengkalis, Rabu (8/3).


Hadir dalam acara tersebut, Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekjen DPR-RI, Laksmi Harundani, Olsen Peranto, M Nurfaik, Dahlia Andriani, Pusat Penelitian dan PTT-Pusat PUU, Rais Agil Bahtiar dan Ihsan Hanif Febriliyan dan para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Fungsional di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Bersamaan dengan itu, khusus Pulau Bengkalis juga telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan strategis nasional. Artinya, selain sebagai kawasan pertahanan negara, Pulau Bengkalis ini ke depannya, juga akan dikembangkan sebagai pusat perekonomian, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

"Dalam penyusunan naskah akademik dan RUU ini nantinya, mampu memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat kabupaten sebagai daerah kepulauan dan daerah pesisir pantai, dengan memperhatikan dan memenuhi kearifan lokal masyarakat Kabupaten Bengkalis," harapnya.

Mengingat, pemberlakuan otonomi seharusnya memberikan kesempatan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan nilai dan tata kelola kehidupan bersama yang diyakini oleh masyarakat.  "Kepada seluruh perangkat daerah, kiranya dapat membantu tugas tim dari pusat perancangan undang-undang badan keahlian DPR-RI ini, dengan cara memberikan data yang valid dan akurat serta akuntabel. Karena apa yang dilakukan oleh tim adalah untuk kepentingan kita masyarakat Kabupaten Bengkalis," pesannya.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook