Massa Minta Solusi, Pemda Inventarisir Galian C Ilegal

Bengkalis | Rabu, 08 Maret 2023 - 09:54 WIB

Massa Minta Solusi, Pemda Inventarisir Galian C Ilegal
Forum Sopir dan Pekerja Tambang (FSPT) Kabupaten Kampar menggelar aksi demo di depan kompleks kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Selasa (7/3/2023). (KAMARUDDIN/RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Forum Sopir dan Pekerja Tambang (FSPT) Kabupaten Kampar menggelar aksi demo di kompleks Kantor Bupati Kampar di Bangkinang, Selasa (7/3).

Setelah berorasi di depan pintu gerbang kompleks Kantor DPRD  Kampar, beberapa orang perwakilan dari FSPT mengadakan pertemuan dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD Kampar, Fahmil. Hadir saat dengar pendapat Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, Plt Kasat Pol PP Kampar, Arizon dan Kabag SDA, Saparuddin.  


Koordinator FSPT  Kampar, Canggih Trigunawan Hakim menyampaikan, tuntutan agar para sopir dan pekerja bisa bekerja menambang galian C kembali di wilayah Kecamatan Tambang.

"Bisa bekerja ya harus ada aktivitasnya. Masyarakat yang menambang secara tradisional agar bisa menambang kembali. Kalau dibiarkan mereka tidak bisa beraktivitas akan berdampak mereka tidak bisa menghidupi keluarganya," jelas Canggih.

Canggih menyampaikan, intinya melakukan aksi ini mereka tidak mau mati kelaparan. "Kami menyampaikan aspirasi ini untuk menuntut solusi dari pemerintah diberi kemudahan untuk bisa menambang kembali," harapnya. Sementara itu salah seorang pelaku usaha penambangan, Hendri menambahkan, tuntutannya agar bisa bekerja lagi menambang galian C di wilayah Kecamatan Tambang. "Kami berharap untuk mempermudah izin usaha galian C ini agar roda perekonomian bisa bergeliat lagi," harapnya.

Hendri menyampaikan sudah tiga pekan  tidak bisa beraktivitas menambang. "Kita kasihan sama para pekerja apalagi sebentar lagi mau memasuki bulan Puasa dan Hari Raya Idulfitri," tegas Hendri.

Wakil Ketua DPRD Kampar, Fahmil  mengapresiasi para sopir dan pekerja yang tergabung dengan FSTP Kampar menyampaikan aspirasi ke DPRD Kampar.  "Dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan untuk persoalan penambangan ini. Kehidupan para sopir dan pekerja tambang harus tetap berjalan. Tetapi bergantung dengan pengusaha tambang," jelasnya.

Fahmil menambahkan, kalau misalnya pengusaha tidak mau mengurus izin pertambangan bagaimana usaha ini bisa berjalan.

"Karena itu, saya mengimbau para pengusaha untuk mengurus izin pertambangan. Pada Agustus 2022 sudah disosialisasikan kepada pengusaha pertambangan di Kecamatan Tambang ketika diundang tak ada yang datang. Saat petugas ke lokasi para pengusaha jarang di lokasi," jelasnya lagi.

Pengurusan pertambangan galian C ini sulit, nyatanya di daerah kita ini sudah terbit 13 izin pertambangan galian C ini. "Makanya kita sampaikan kepada para pengusaha untuk mengurus izinnya, kalau ada kendala koordinasikan," tegasnya.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK memimpin langsung pengamanan aksi damai Forum Supir dan Pekerja Tambang Kabupaten Kampar di Kantor Bupati Kampar Kecamatan Bangkinang Kota.

Sebanyak 120 personel Polres Kampar dan Polsek jajaran diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi damai masyarakat yang berjumlah sekitar 500 orang itu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan sedikitnya 120 personel gabungan Polres Kampar dan Polsek jajaran untuk mengamankan jalannya aksi damai masyarakat tersebut.

Inventarisir Tambang Galian C Ilegal  
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mendapatkan laporan banyak pertambangan galian C yang beroperasi tanpa izin. Karena itu, pihaknya akan melakukan pendataan dimana saja galian C tak berizin tersebut.

"Tahun ini kami akan inventarisir semua tambang galian C di kabupaten/kota, karena kami mendapat laporan banyak tambang tanpa izin beroperasi di Riau," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Evarefita.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pertambangan ilegal tersebut sejauh ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk penertiban atau melakukan pengawasan.

"Jadi kewenangan kita itu tambang yang sudah ada izin untuk dilakukan pengawasan, kalau yang belum berizin itu kewenangan aparat hukum yang menindaknya," ujarnya.

Evarefita menyampaikan, saat melakukan inventarisir, pihaknya sekaligus sosialisasi terkait perizinan tambang, agar masyarakat dapat mengurus perizinan, dan hasilnya akan disampaikan akhir tahun 2023.

"Karena kita sekarang terus melakukan sosialisasi terkait Perpres Nomor 55 Tahun 2021, tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Perizinan Mineral Bukan Logam Tertentu, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) ke pemerintah kabupaten/kota, masyarakat dan dunia usaha," paparnya.

Namun, lanjut Evarefita, saat pihaknya melakukan pengawasan ditemukan tambang yang sudah memiliki izin, tapi belum memiliki izin produksi dan izin lingkungan akan diberikan peringatan.

"Kalau sudah tiga kali kita berikan peringatan tidak diindahkan, maka kita akan melakukan rekomendasi kepada DPM-PTSP Riau untuk ditindaklanjuti. Apakah itu diberi peringat atau sampai dicabut perizinannya," jelasnya.

Ditanya ada berapa tambang yang sudah ada IUP namun belum layak operasi, Evarefita mengatakan, di Riau itu terdapat 30-an perusahaan yang sudah memiliki IUP.

"Namun hanya lima perusahaan tambang yang sudah boleh beroperasi, yang lain belum. Karena ketiga IUP dan SIPB diterbitkan, maka mereka harus mengurus izin lingkungan dan rencana tambang. Sedangkan perusahaan yang mengantongi SIPB itu sejak izin meniral masih menjadi kewenangan kementerian itu sudah ada 50 perusahaan. Jadi perusahaan ini yang menjadi pengawasan dan pembinaan kita," ujarnya.(kom/sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook