Segera Terapkan SE dan SPBE

Bengkalis | Senin, 07 November 2022 - 10:53 WIB

Segera Terapkan SE dan SPBE
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Beng­kalis, Aulia, menyampaikan sambutan saat membuka Sosialisasi Perbup Nomor 45 sekaligus So­sia­lisasi SPBE di Pekanbaru, Sabtu (5/11/2022). (DISKOMINFOTIK BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Bengkalis Aulia menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) 45 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Kami mengharapkan dengan pemanfaatan sistem elektronik tersebut, akan mempermudah, serta mempersingkat pelayanan birokrasi pemerintahan di Negeri Junjungan," ujarnya saat membuka sosialisasi Perbup Nomor  45 Tahun 2022 sekaligus Sosialisasi SPBE di  Pekanbaru, Sabtu (5/11).


Menurutnya, setelah sosialisasi ini, ditegaskan agar seluruh OPD mulai menerapkan Perbup 45 tahun 2022 dan SPBE. Tidak ada lagi, alasan dokumen lambat ditanda tangani karena pejabatnya tidak ada di tempat. 

 Kepala Diskominfotik Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko juga mengatakan, pemanfaatan SPBE Diskominfotik  sudah menerapkannya. Melalui sosialisasi ini Diskominfotik juga siap membantu   OPD di   Bengkalis untuk  konsultasi terkait dengan SPBE ini.

"Kami  berharap  seluruh OPD di lingkup Pemkab Bengkalis jangan sampai tidak memanfaatkan sistem elektronik ini, karena ini sangat membantu kita dalam mempercepat pelayanan birokrasi di pemerintahan," ujarnya.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook