BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Bengkalis Aulia menegaskan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) 45 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Kami mengharapkan dengan pemanfaatan sistem elektronik tersebut, akan mempermudah, serta mempersingkat pelayanan birokrasi pemerintahan di Negeri Junjungan," ujarnya saat membuka sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2022 sekaligus Sosialisasi SPBE di Pekanbaru, Sabtu (5/11).
Menurutnya, setelah sosialisasi ini, ditegaskan agar seluruh OPD mulai menerapkan Perbup 45 tahun 2022 dan SPBE. Tidak ada lagi, alasan dokumen lambat ditanda tangani karena pejabatnya tidak ada di tempat.
Kepala Diskominfotik Bengkalis, Hendrik Dwi Yatmoko juga mengatakan, pemanfaatan SPBE Diskominfotik sudah menerapkannya. Melalui sosialisasi ini Diskominfotik juga siap membantu OPD di Bengkalis untuk konsultasi terkait dengan SPBE ini.
"Kami berharap seluruh OPD di lingkup Pemkab Bengkalis jangan sampai tidak memanfaatkan sistem elektronik ini, karena ini sangat membantu kita dalam mempercepat pelayanan birokrasi di pemerintahan," ujarnya.(ksm)