MANDAU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah H Bustami HY memimpin rapat bersama, terkait penataan Pasar Mandau Raya Duri di ruang Rapat Kantor Camat Mandau, Selasa, (4/10).
Bustami menerangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebelumnya telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Riau Angkasa Indah tentang kerja sama bagi tempat usaha dalam pasar tradisional dan pusat pertokoan di Duri.
"Perjanjian tersebut menggunakan sistem Build Operate Transfer (BOT) dengan jangka waktu selama 20 tahun dan akan berakhir pada bulan Maret 2023," jelasnya.
Mengingat akan berakhirnya masa perjanjian, Sekda Bustami menegaskan kepada stakeholder terkait agar segera melakukan rencana aksi kebijakan pasar Mandau Raya Duri, termasuk melakukan pengumpulan dokumen, sosialisasi dan pendataan, uji bangunan atau perencanaan revitalisasi. "Dengan mempertimbangkan regulasi persiapan mulai saat ini hingga enam bulan mendatang, pengelolaan pasar di setiap lini harus lebih baik dari yang sekarang, bukan malah lebih jelek, semua pihak harus memberikan kontribusi sebaiknya, agar nantinya terwujud pasar Mandau Raya Duri menjadi pasar sehat dan terbaik," tegasnya.(ksm)