NARKOBA

Dua Pengedar Sabu Asal Duri Dibekuk Polisi

Bengkalis | Selasa, 06 Juli 2021 - 13:05 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Duri Dibekuk Polisi
Dua tersangka pengedar sabu dan barang bukti kejahatan diamankan oleh Polsek Pinggir. (POLSEK PINGGIR UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Pinggir, berhasil membekuk 2 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (37/2021) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir AIPDA Juanda Marpaung menerangkan, pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal Polsek Pinggir memperoleh informasi bahwa di daerah Dusun Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.


Selanjutnya tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan.
Kemudian tim mengamati penghuni sebuah rumah dengan gerak gerik yang sangat mencurigai. Lalu sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut dan menemukan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dari dalam saku celananya.

Lalu kata Kapolsek, tim mengintrogasi laki-laki tersebut yang  mengaku berinisal RSP dan mengakui 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan. 

Kemudian tim melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka dan menemukan 4 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di atas lantai dalam kamar tersangka, lalu tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. 

Dikatakannya, tersangka RSP mengakui bahwa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari tersangka HPP untuk diedarkan/dijual.

"Barang bukti yang disita dari Tersangka RSP berupa 4 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,00 gram, 4 pcs plastik bening untuk pembungkus narkotika jenis sabu, 1 unit HP android merk Y12 pro warna merah maron milik tersangka dan 3 unit HP gadaian untuk pembelian sabu serta uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp100 ribu," ujarnya.

Selanjutnya kata Kapolsek lagi, tim opsnal melakukan pengembangan kasus mencari tersangka HPP dan sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kulim Jaya RT 001 RW 011, Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tim opsnal berhasil menangkap tersangka HPP di rumahnya.

Tim melakukan penggeledahan lalu menemukan 2 unit timbangan digital, 1 lembar resi transfer uang dan uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp4.158.000,- serta 5 unit HP gadaian untuk pembelian narkotika jenis shabu dan 3 unit HP milik tersangka.

Dijelaskannya lagi, tim opsnal menginterogasi tersangka HPP dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada tersangka RSP diperoleh darinya. 

"Dari keterangan tersangka HPP menyebutkan, dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari P (DPO) yang diantar melalui kurir B (DPO) dan S (DPO). Selanjutnya kami membawa kedua orang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook