BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Akibat tidak menepati janjinya terhadap ribuan buruh dan karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, hari ini (Senin) melakukan pemanggilan terhahadap manajemen PT Meskom Agro Sarimas (MAS) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bengkalis-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIB-KSPSI) PT MAS di Kantor Disnakertrans Bengkalis di Duri.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Nurzaman SH mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan PT MAS dengan karyawan yang diwakili Ketua SPSIB-KSPSI PT MAS, Gunawan dan sudah dijadwalkan di kantornya di Duri pada, Senin (5/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan Nurzaman, sesuai surat klarifikasi sebelumnya, yakni tanggal 24 Mei 2023 lalu, dalam surat itu antara perusahaan dan SPSIB-KSPSI PT MAS bahwa pembayaran gaji karyawan akan dilakukan sampai akhir Mei 2023 lalu, namun kesepakatan itu dilanggar oleh perusahaan.
Makanya kata Nurzaman, setelah karyawan melakukan aksi demo menuntut hak mereka, maka kewajiban pemerintah kembali memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi kembali dan pihaknya sebagai mediator siap memcarikan solusi yang dihadapi karyawan.
Sementara itu, Ketua SPSIB-KSPSI PT MAS Gunawan yang dikonfirmasi terkait pertemuan itu menyebutkan, bahwa dirinya saat ini sudah berada di Duri untuk mengikuti pertemuan bersama Disnakertrans Bengkalis dan perusahaan.
"Ya, saya saat ini sudah berada di Duri. Ini menindaklanjuti surat kesepakatan yang dibuat akhir Mei lalu, bahwa perushaan berjanji akan membayar hak karyawan yang sudah 3 bulan tak dibayar gajinya, tapi dilanggar oleh perusahaan," ujar Gunawan kepada Riau Pos, Ahad (4/6).
Menurutnya, dalam pertemuan itu dirinya membawa amanah dari 950 karyawan dan buruh PT Meskom. Makanya menjadi titik terang bagi karyawan untuk mendapatkan haknya. Pihaknya akan menyampaikan bagaimana komitmen perusahaan dan juga Disnakertrans Bengkalis menanggapi masalah ini dengan serius.
"Ini masalah tuntutan kampung tengah kami, dan harus serius pemerintah. Karena dampak penundaan pembayaran gaji karyawan ini sangat luas. Makan susah, pendidikan anak kami susah. Bahkan mau berobat juga susah, karena iuran BPJS kami tak dibayar perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pusat Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan Bengkalis, H Ahmad Effendi SE MSc juga mendukung aksi yang dilakukan karyawan dan buruh PT Meskom. Apa yang dituntut karyawan adalah hal lumrah.
Menurutnya, dalam mencari solusi, para karyawan dan buruh, menuntut peran pemerintah beserta para wakil rakyat untuk mencari solusi dalam menuntaskan masalah nasib berupa hak-hak mereka selaku karyawan, baik berupa gaji maupun masalah kesehatan BPJS Ketenagaan.
"Pemerintah seharusnya menghadirkan pihak perusahaan. Pemerintah langsung mendengar alasan-alasan perusahaan lambat membayar hak-hak mereka. Lalu perusahaan memberikan jaminan di depan pemerintah dan wakil rakyat kapan mereka selesaikan hak-hak mereka.Kami meminta agar Pemerintah dan wakil rakyat tidak boleh telan mentah-mentah pengakuan pihak perusahaan. Tetapi ikut melakukan investigasi langsung ke perusahaan induk mereka apa benar hak-hak karyawan sedang diproses untuk segera dibayarkan," ujarnya
Sementara itu, General Manager PT Meskom, Irawan yang dikonfirnasi terkait pemanggilan perusahaan oleh Disnakertrans Bengkalis menyatakan, pihaknya siap hadir dalam pertemuan tersebut dan pihaknya selalu koorporatif untuk datang memenuhi panggilan tersebut.
Karena kata Gunawan, memang saat ini perusahaan dalam keadaan kesulitan keuangan, makanya ada penundaan pembayaran gaji karyawan selama tiga bulan. Namun perusahaan tetap beritikad baik untuk membayar hak karyawanya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman