Alhirnya Pengemudi Mobil Merah Ditahan di Polsek Mandau

Bengkalis | Sabtu, 05 Februari 2022 - 19:45 WIB

Alhirnya Pengemudi Mobil Merah Ditahan di Polsek Mandau
Penyidik Polres Bengkis saat menitipkan tersangka HCK di Sel Mapolsek Mandau, Sabtu (5/2/2022). (ISTIMEWA)

DURI (RIAUPOS.CO) -- Akhirnya kasus tabrak lari di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, oleh pengemudi berinisiak HCK (30), ditahan oleh tim penyidik Satlantas Polres Bengkalis dan dititipkan di sel Polsek Mandau, Sabtu (5/2/2022).

Saat terjadi tabrak lari, tersangka menggunakan mobil warna merah nomor polisi BM 1909 CH dan setelah diperiksa penyidik Satlantas Polres Bengkalis langsung ditahan.


Kanit Lakalantas Polres Bengkalis Ipda Yopi Ferdian saat dikonfimasi membenarkan bahwa tersangka HCK yang merupakan pengemudi mobil warna merah sudah ditahan oleh penyidik.

"Sudah. Tersangka HCK kita tahan dan sekarang dititipkan di sel Mapolsek Mandau," ujar Yopi Ferdian, Sabtu (5/2/2022).

Ditambahkannya, tersangka dititipkan di sel Mapolsek Mandau dikarenakan di tempatnya tidak ada ruang tahanan untuk perempuan dan juga harus steril lalu tidak mungkin disatukan dengan tahanan laki-laki.

"Proses hukum tetap berjalan, jadi jangan ada berpikir ada niat untuk menghentikan perkara ini. Kami terus melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke JPU," tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo saat dihubungi membenarkan bahwa tersangka HCK dititpkan disel tempat ia pimpin oleh petugas unit lakalantas.

"Semalam, unit Lakalantas Polres Bengkalis menitipkan 1 orang perempuan kepada kami agar ditahan disel Mapolsek Mandau," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook