PERANGI NARKOBA

Edarkan Sabu di Areal Perkebunan, MA dan EP Ditangkap Polisi

Bengkalis | Kamis, 04 Februari 2021 - 21:47 WIB

Edarkan Sabu di Areal Perkebunan, MA dan EP Ditangkap Polisi
Dua pengedar sabu saat diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir, Kamis (4/2/2021).(ISTIMEWA)

PINGGIR (RIAUPOS.CO) -- Areal perkebunan kelapa sawit menjadi tempat peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir. Ini terbukti, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di daerah perkebunan di Desa Muara Basung. Dimana Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap tersangka MA dan EP di rumahnya.

Kapolsek Pinggir Kompol Firman V W A Sianipar SH MH menerangkan, sekitar pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Banjaran Desa Muara Basung sering terjadi transaksi narkoba.


Informasi langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pukul 12.30 WIB di daerah perkebunan. Tim kemudian melihat seorang laki-laki dicurigai sedang melintas menggunakan sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor.

Diduga kuat, laki-laki tersebut akan mengedarkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim memberhentikan dan mengamankan laki-laki tersebut. Saat akan diamankan, pemotor tadi menjatuhkan paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu dari tangan kanannya.

Mendapati hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang belakangan diketahui bernama MAI.

"Dari tersangka awal ditemukan dua paket plastik bening diduga sabu yang dijatuhkan dari tangan tersangka," sambung kapolsek.

Hasil dari introgasi petugas terhadap MA, diakui bahwa dua paket plastik bening diduga berisi sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka EP.

Informasi tersebut ditindak lanjuti sebagai pengembangan kasus. Tim melanjutkan pencarian terhadap tersangka EP di Dusun Sialang Rimbun. Setelah ditemukan, dari penggeledahan badan dan rumah tersangka EP polisi kembali menemukan sebuah dompet kecil berisi 21 paket plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang siap edar.

"Tersangka EP mengakui  sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari B (DPO) di daerah Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tuntas kapolsek.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: Afiat Ananda









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook