PENGADILAN AGAMA

Selama 2021, 717 Perkara Perceraian Terjadi di Bengkalis

Bengkalis | Selasa, 04 Januari 2022 - 15:44 WIB

Selama 2021, 717 Perkara Perceraian Terjadi di Bengkalis
Staf PA Bengkali memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara rumah tangga. (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Selama 2021, Pengadilan Agama (PA) Bengkalis telah mengadili sebanyak 717 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 601 perkara. Sisa perkara gugatan tahun 2020 sebanyak 12 perkara. Untuk perkara permohonan (voluntair) sebanyak 104 perkara.

"Alhamdulillah cukup banyak perkara yang kami tangani selama 2021 dan semuanya sudah selesai diputuskan," ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis, Dr Hasan Nul Hakim SHI MA


Dijelaskannya, adapun perkara gugatan sebanyak 601 perkara, perkara cerai talak 136 perkara, perkara cerai gugat yang paling mendominasi yaitu sebanyak 453 perkara. Sedangkan perkara kewarisan hanya 1 perkara, pemeliharaan anak sebanyak 2 perkara, harta bersama 5 perkara. 

Menurutnya, dalam penyelesaian perkara majelis hakim dengan komposisi 1 ketua dan 1 wakil ketua dan 3 orang hakim serta 1 orang hakim senior telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 688 perkara.  Dengan perkara sisa untuk tahun 2021 yaitu 29 perkara. 

"Jadi kalau secara presentase penyelesaian perkara 100 persen dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (e-Court ) ada 245 perkara," ujarnya.

Dijelaskannya, yang menjadi faktor utama penyebab perceraian pada Pengadilan Agama Bengkalis yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 27 perkara. Perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 1 perkara, Poligami sebanyak 2 perkara, dan yang paling mendominasi yakni perselisihan dan pertengkaran sebanyak 504 perkara.

Menurutnya, untuk perkara permohonan (Voluntair) PA Bengkalis mengadili perkara sebanyak 104 perkara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris yakni sebanyak 19 perkara, Isbat nikah 19 perkara, adhal wali, dispensasi kawin sebanyak 57 perkara serta perkara lain nya sebanyak 10 perkara.

Di samping itu kata Hasanul, perkara yang putus dan telah berkekuatan hukum tetap (incrach) selama 2021, yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi, dan PK adalah sejumlah 683 perkara.

"Artinya bahwa ada 2 perkara yang mengajukan upaya hukum Banding, 2 perkara yang mengajukan upaya hukum Kasasi dan ada 1 perkara yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, namun tidak ada yang mengajukan upaya hukum Verzet dan Eksekusi,"jelasnya.

Sedangkan untuk perkara perdata jelas Hasanul, yang bisa diproses mediasi mencapai 613 perkara atau 85,49 persen perkara yang harus melalui proses mediasi. Dari total perkara yang bisa diproses mediasi tersebut, 519 perkara atau 84,33 persen tidak dapat dilaksanakan dengan berbagai faktor. 

Sedangkan 94 perkara atau 15,33 persen perkara dapat dilaksanakan dengan rincian 61 perkara berhasil sebagian, 19 perkara berhasil dengan pencabutan, 14 perkara tidak berhasil mediasi, sehingga tidak ada sisa akhir mediasi berjalan pada tahun 2021.

Tak kalah bangganya kata Hasanul, pihaknya berhasil meraih penghargaan sebagai Peringkat Pertama Pengadilan Terbaik dalam Pelaksanaan Mediasi dalam Kategori Hakim Mediator Terbaik pada Peradilan Agama, penghargaan ini diberikan kepada Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Dr  Hasan Nul Hakim  yang sekaligus menjadi Hakim Mediator Terbaik Peringkat I dengan perolehan nilai 31.


Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook