Rekayasa Kematian Demi Polis Asuransi, Pasutri di Bengkalis Bakar ODGJ

Bengkalis | Rabu, 02 November 2022 - 10:16 WIB

Rekayasa Kematian Demi Polis Asuransi, Pasutri di Bengkalis Bakar ODGJ
Kedua tersangka suami-istri, Hendra dan Susiani, pelaku pembunuhan ODGJ diamankan polisi dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11/2022). (ISTIMEWA)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tidak perlu waktu lama, tim Opsnal Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir mengungkap kasus tewasnya korban dibakar dalam mobil pikap di Jalan Arifin K RT 06 RW 01, Dusun 1, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis pada, Kamis (27/10) dini hari lalu.

Ternyata kejadian sadis yang sempat mengemparkan warga Riau itu dilakukan oleh tersangka Hendra (49) bersama istrinya Susiani (34). Kejahatan ini dilakukan demi mendapatkan polis asuransi atas nama Hendra dengan mengorbankan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah Duri.


Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasatreskrim AKP M Reza  dan Kapolsek Pinggir, AKP Ade Zeldi saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11) sore.

"Ya, motif pembunuhan ODGJ dengan cara  dibunuh sebelumnya dan kemudian dibakar dalam mobil tersebut adalah untuk mendapatkan asuransi jiwa (Prudential). Tersangka mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM adalah  ODGJ yang didapat di Jalan Hang Tuah, Duri," ujar  AKBP Indra, Selasa (1/11).

Hendra (49) yang bekerja  sebagai wiraswasta berperan sebagai orang yang melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan sang istri Susiani (34),  perannya sebagai orang yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan jahat tersebut. Dikatakan Kapolres, dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 kayu broti, 1 unit mobil pikap  dengan nomor polisi BM 8418 DM, 1 unit mobil minibus dengan nomor polisi BM 1323 EV, 1 unit handphone warna biru.

Selain itu juga ada satu unit handphone merek Nokia senter warna hitam, tiga helai celana dalam merek Jackman, sehelai baju kaos warna biru merek Primer, satu unit charger handphone merek Lava, satu topi warna biru, satu tas jinjing selempang barang warna hitam. Kemudian sehelai celana panjang warna coklat, sehelai baju kemeja lengan pendek warna biru motif kotak-kotak, sepasang sendal warna hitam, dan satu bundel map yang berisikan dokumen tersangka Hendra.

Polisi juga mengamankan satu lembar akte kelahiran asli, 1 lembar STTB SD,  satu lembar STTB SMP, 1 lembar STTB SMA, enam lembar polis asuransi Prudential semuanya atas nama Hendra yang terbungkus dalam map warna merah. Juga ada enam lembar polis asuransi Prudential atas nama Susiani yang terbungkus dalam map warna merah serta satu unit handphone warna hitam.

Dipaparkan Kapolres, modus operandinya, tersangka membujuk korban dengan memberikan makanan dan menawarkan pekerjaan. Setelah dibujuk, lalu korban dibawa ke suatu tempat lain (sunyi) dengan menggunakan mobil minibus warna putih bernomor polisi BM 1323 EV.

"Lalu korban dihabisi di tepi jalan pada malam hari dalam keadaan gelap dan dipukul dengan menggunakan kayu broti ukuran 50 cm ke bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali sehingga tak bernyawa lagi," ujarnya.

Setelah tak bernyawa jasad korban ada dibawa lagi ke tempat lain (TKP ke-2) untuk dibakar bersamaan dengan mobil pikap warna hitam milik pelaku dengan nomor polisi BM8418 DM. Sebelumnya jasad korban dipindahkan dari mobil minibus putih dengan nomor polisi BM 1323 EV. "Kemudian istri tersangka mengurus pencairan polisi asuransinya ke agen asuransi sebesar Rp150 juta," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (27/10) telah terjadi kebakaran 1 unit mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM yang di dalamnya ditemukan tubuh manusia dalam keadaan hangus terbakar di Jalan Arifin K RT 006 RW 001 KM58 Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, mayat tersebut Hendra, warga Desa Tasik Serai Timur.  Namun, Tim Opsnal merasa curiga kepada keluarga Hendra karena menolak untuk dilakukan autopsi.

Selanjutnya pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat panggilan pada handphone korban aktif dengan nomor lain yang keberadaanya di Jalan Rajawali Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Menurut Kapolres, setelah mendapatkan analisa dan informasi tersebut sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir berangkat menuju lokasi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga menggunakan HP milik korban yang hilang yang memang sebenarnya adalah atas nama Hendra (49) sendiri.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan terlapor mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan asuransi jiwa (Prudential).

"Atas pengakuan tersangka Hendra, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan dan membawanya ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku dan selanjutnya melakukan penangkapan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Terhadap perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana.1. Pasal 340 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.  

Pasal 338 barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun.  Pasal 55 ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook