255 APS Paslon Ditertibkan

Bengkalis | Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:05 WIB

255 APS Paslon Ditertibkan
Bawaslu saat menertibkan alat praga sosialisasi (APS) di Kecamatan Bengkalis, Kamis (1/10/2020). (ERWAN SANI/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS, (RIAUPOS.CO) - Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kabupaten Bengkalis telah berlangsung. Dengan berlakunya tahapan itu, Bawaslu telah menertibkan 255 alat peraga sosialisasi (APS).

"Namun, data ini baru sementara karena belum semua kecamatan mengirimkan data penertiban APS ini. Belum mengirimkan data yaitu Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Mandau, Kecamatan Bukit Batu, dan Kecamatan Pinggir," kata Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman, Kamis (1/10).


Alat peraga sosialisasi ini tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2020. Dalam hal ini Alat Peraga sosialisasi yang masih terpasang tersebut telah melanggar ketentuan dan bukan jenis APK yang difasilitasi KPU maupun yang dicetak oleh pasangan calon pasca ditetapkannya sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Menurut Usman, penertiban ini dilakukan, merespon surat imbauan yang telah dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis beberapa hari yang lalu kepada pasangan calon bupati/wakil bupati. "Sebenarnya kami dari awal meminta kepada pasangan calon untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi yang masih terpasang tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah kami tetapkan tersebut tidak ada respon maka tim Bawaslu yang terdiri dari Bawaslu bengkalis, Panwaslu, PKD dab Satpo PP langsung terjun menertibkan apk tersebut," jelasnya.

Penertiban ini dilakukan secara serentak di 11 kecamatan se-Kabupaten Bengkalis yang melibatkan Satpol PP.(esi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook