Sekda Tak Tahu Legalitas Distan

Bengkalis | Senin, 02 Maret 2020 - 12:00 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami mengaku belum mendapatkan informasi terkait dengan legalitas Perangkat Daerah Dinas Pertanian pasca diberlakukannya Perda Nomor 7/2019. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Saya belum dapat informasi," ujar Bustami melalui pesan singkatnya saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.


Konfirmasi terhadap Sekda ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, dimana Kabag Ortal Setdakab Bengkalis Rahmat mengatakan, bahwa keputusan terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian sudah ada, tapi belum bisa diekspos karena akan dilaporkan ke pimpinan dalam rapat kecil.

Hal senada juga disampaikan Kabag Prokopim Setdakab Bengkali, Muhammad Fadhli. Saat dikonfirmasi, Fadhli mengatakan dirinya belum mendapatkan laporan terkait persoalan legalitas Dinas Pertanian. "Ini terlalu teknis, saya belum bisa berkomentar," ujar Fadhli.

Sementara itu, Kabag Ortal Setdakab Bengkalis, Rahmat saat dihubungi Sabtu (29/2) mengaku memang belum menyampaikan ke Sekretaris Daerah terkait keputusan yang diambil terhadap persoalan legalitas Dinas Pertanian. "Saya belum sempat bertemu Pak Sekda, karena pas dia pulang (dari umrah, red) saya berangkat," kata Rahmat.

Pria yang sudah sejak lama “mengabdi” pada Bagian Ortal ini mengatakan, dirinya akan berusaha pada kesempatan pertama ini menemui Sekda guna membahas persoalan tersebut. "In sya Allah Senin atau Selasa besok saya akan menemui Pak Sekda," ujarnya.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook