RIAUPOS.CO - DPRD Bengkalis mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan (PP) APBD 2022 dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan, Senin (31/7).
Setelah melalui pembahasan yang panjang dan alot, Rancangan Perda menjadi Perda Kabupaten Bengkalis, setelah mendapat persetujuan Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan, diikuti 31 anggota dewan yang hadir dan disaksikan Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Plt Sekda Ersan Saputra TH dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemkab Bengkalis.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas kinerja seluruh anggota DPRD, baik secara pribadi maupun kelembagaan, karena telah berhasil mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang tanggung jawab pelaksanaan APBD Bengkalis tahun 2022, serta mengesahkannya menjadi Perda,” ujar bupati.
Bupati mengungkapkan, dengan disahkannya Perda ini, merupakan salah satu bukti bahwa Pemkab Bengkalis bersama DPRD, memiliki komitmen untuk bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dalam mempercepat proses dan peningkatan pembangunan Kabupaten Bengkalis agar Bermarwah, Maju dan Sejahtera.
“Dengan disahkannya Perda tentang PP APBD Bengkalis 2022 oleh DPRD dalam sidang paripurna siang ini, tentu memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di daerah ini,” ujarnya.
Bupati berharap, kemitraan yang terjalin baik, antara Pemkab dan DPRD baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, dapat semakin ditingkatkan.
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan berharap, hasil pembahasan masukan tim Banggar DPRD Bengkalis dalam penyampainya agar Pemkab Bengkalis menjadikan bahan evaluasi ke depannya agar lebih baik lagi.
“Selama pembahasan Ranperda PP APBD 2022 ini banyak sekali masukan dan saran, makanya kami mengharapkan ini menjadi perhatian kepala OPD dan pejabat lainnya,” ujarnya.(gem)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis