BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Dimulainya pengajuan syarat bakal calon anggota DPRD (Bacaleg) Kabupaten Bengkalis sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Bawaslu Bengkalis melakukan pengawasan melekat ke KPU Bengkalis.
Pengawasan ini dalam rangka penerimaan berkas administrasi pengajuan Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-14 Mei 2023, di Lantai 2 KPU Kabupaten Bengkalis, Senin (1/5/2023).
Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin kepara Riaupos.co, menuturkan, Bawaslu Bengkalis memastikan tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk waktu pendaftara di Kantor KPU Bengkalis sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIB.
Setelah pendaftaran ditutup, KPU selanjutnya akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Setelah verifikasi adminiastrasi selesai, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
Adapun persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD di antaranya Pertama, surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pngajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Calon (Silon).
Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir model B Daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
Ketiga, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Proses pendaftaran nantinya akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon diminta untuk mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.
Selanjutnya KPU Bengkalis telah melakukan berbagai persiapan untuk pendaftaran bacaleg ini. Salah satunya, KPU Bengkalis menyiapkan ruangan pelayanan pendaftaran Bacaleg untuk para pengurus partai politik (Parpol) di lantai 2 kantor KPU Kabupaten Bengkalis
Bawaslu Bengkalis juga berpesan ke KPU Bengkalis agar melakukan tindakan sesuai prinsip dasar pemilu.
"KPU harus profesional dan memaksimalkan pelayanan, adil hingga teliti sesuai dengan ketentuan Pemilu," harap Mukhlasin.
Selanjutnya dalam hal ini juga Mukhlasin menegaskan, bahwa Bawaslu Bengkalis juga sudah menugaskan Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang turut mengawasi pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, hal ini dilakukan sebagai langkah nyata Bawaslu dalam melakukan pencegahan adanya potensi sengketa proses pencalonan DPRD Kabupaten Bengkalis.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman