KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Ekosistem Gambut Rentan Kerusakan

Advertorial | Rabu, 30 Agustus 2017 - 11:00 WIB

Ekosistem Gambut Rentan Kerusakan
SERAHKAN PLAKAT: Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan H Sar’i menyerahkan plakat kepada Dirjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Huda A Sani, Selasa (29/8/2017).

(RIAUPOS.CO) - Sebagian besar geografis Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terdiri dari lahan gambut. Berdasarkan fakta, ekosistem gambut rentan terhadap kerusakan. Terutama atas kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

Untuk mengantisipasinya, menurut Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan H Sar’i perlu tindakan intensif. Salah satunya melalui sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Saat itu dihadirkan sebagai nara sumber yakni, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Huda A Sani. Serta dari pihak kabupaten, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Inhil.

"Melalui kesempatan ini kami ingin adanya kesadaran terhadap perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta mencegah dan menanggulangi karhutla,’’ kata Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan, H Sar’i, Selasa (29/8).

PP Nomor 71/ 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Dinilai Perlu Disempurnakan sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan hukum di masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Desember 2016, Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani PP 57/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71/ 2014.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook