TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengingatkan kepala desa (kades) cermat dalam pengelolaan keuangan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Lulus Mustofa ketika menjadi pematieri pada Sosialisasi Penggunaan Dana Desa serta Launching TP4D di Tembilahan, beberapa hari lalu.
Keberadaan TP4D diharapkan mampu menjadi pencegah atau preventif dan persuasif dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan yang dilaksanakan.
‘’Gunakanlah dana itu sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi perbuatan melanggar hukum,’’ kata Kajari Inhil Lulus Mustofa.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum, TP4D siapa memberikan masukan, saran dan sebagainya sesuai tugas maupun kewenangan. Oleh karena itu para kepala desa, tidak perlu segan melakukan komunikasi dengan TP4D.
Sebelumnya, Bupati Inhil HM Wardan, pada kesempatan yang sama juga menyatakan hal demikian. Para kades diminta menggunakan anggaran dana desa dengan bijak, hati-hati dan penuh tanggung jawab.
‘’Saya mengharapkan tidak ada satu pun kepala desa di Inhil yang tersangkut masalah hukum dan pembinaan melalui proses hukum merupakan pilihan terakhir untuk dilakukan,’’ tegasnya.
Menurut Bupati, untuk dimaklumi bersama bahwa kepala desa memiliki tugas yang cukup berat. Yakni melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Walau demikian bukan berarti kades bebas melakukan sesuka hati. Semua ada aturan yang mengatur. Apalagi dalam mengelola alokasi dana desa melalui Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) maupun mengelola dana desa yang bersumber dari APBN.
Keberadaan TP4D sangat diperlukan. Keberadaan TP4D selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan pihak Kejari Inhil.
Pengawalan atau bimbingan secara khusus dari Kejari diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar dalam lingkup pemerintahan daerah dan desa.(ind)