JAKARTA (RIAUPOS.CO) - KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) di Jakarta, Rabu (21/8), melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama dengan 5 Kabupaten yang dilalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Lima Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan Sumedang. Dengan adanya MoU ini, pada tahun 2019 ini KLHK mempunyai program bantuan penyediaan sarana pengelolaan sampah kepada 5 daerah tersebut.
Direktur Jenderal PSLB3, Rossa Vivien Ratnawati, dalam sambutannya mengharapkan agar bantuan dari pemerintah pusat ini dapat digunakan sebaik-baiknya. "Saya berharap sarana dan prasarana yang dibangun nanti tolong digunakan dengan baik untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan sampah", tutur Vivien.
Vivien juga menekankan bahwa Pemerintah melakukan multi pendekatan dalam pengelolaan sampah. Pertama adalah kampanye yg masif untuk mengurangi sampah. Kedua adalah pendekatan Circular Economy, bagaimana sampah bisa menghasilkan nilai ekonomis, dalam hal ini PDU berperan sangat penting. Ketiga, adalah melalui teknologi, dengan membangun incinerator, biodigester, dan sebagainya.
Adapun sarana yang akan dibangun adalah Pusat Daur Ulang (PDU) yang diberikan kepada 3 (tiga) Kabupaten yaitu Bekasi, Subang dan Indramayu. PDU ini dibangun dengan kapasitas pengelolaan sampah 10 ton per hari. PDU ini juga dilengkapi fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per hari.
Pengoperasian fasilitas PDU ini dimungkinkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton CO2 per tahun, dan efektivitas biaya sekitar 2 Juta rupiah per ton CO2 per tahun. Bagian yang tidak kalah penting dari fasilitas ini adalah untuk mengendalikan pembentukan Gas Metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun, dan karenanya pengurangan emisi CO2 untuk sumber energi adalah 50 ton CO2 per tahun melalui pengelompokan dan meningkatkan efektivitas pengangkutan untuk transportasi sampah ke tempat pemrosesan akhir.
Bantuan lainnya adalah Bank Sampah Induk (BSI) di 3 (tiga) Kabupaten yaitu Purwakarta, Sumedang dan Indramayu dengan kapasitas 1 ton per hari. Kemudian, bantuan Biodigester kapasitas 1 ton per hari di Kabupaten Bekasi. Terakhir adalah 10 unit motor sampah roda tiga di 5 Kabupaten yang menandatangani nota kesepahaman ini.
Pada tahun 2018 yang lalu, KLHK melalui juga telah memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada 6 Kabupaten/Kota di sepanjang DAS Citarum yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, kota Cimahi, dan kota Bekasi berupa Pusat Daur Ulang dengan Kapasitas 10 ton/hari, Bank Sampah Induk, Motor Roda 3, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten/Kota tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan.
Terkait dengan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing-masing kementerian lembaga, termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi. Edukasi dan sosialisasi juga telah dilakukan kepada masyarakat, komunitas daur ulang dan komunitas pengumpul sampah melalui bank sampah sepanjang DAS Citarum, sehingga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.