(RIAUPOS.CO) -- TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Guna membahas berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Kuantan Singingi, IKKS Pekanbaru selalu mengadakan diskusi diantara sesama jajajaran pengurus IKKS Pekanbaru.
Diskusi tersebut pun kembali berlanjut pada Jumat (19/7/2019). Dalam diskusi tersebut, IKKS Pekanbaru mengundang Pemkab Kuansing untuk membahas persoalan Basis Data Terpadu (BDT). Dimana ada sebanyak 7.352 orang miskin Kuansing terancam kehilangan akses layanan kesehatan karena tidak termasuk dalam BDT.
Memenuhi undangan IKKS Pekanbaru itu, Pemkab kuansing hadir yang diwakili Sekda DR Dianto Mampanini, SE, MT, Asisten III DR Agus Mandar, Plt Kadis Sosial PMD Drs Napisman dan Kabag Humas dan Protokoler Ridwan Amir, S.Sos, dan Sudjarwadi dari Bappedalitbang.
Sementara dari IKKS Pekanbaru tampak hadir Ketua Umum Dr. Tawin Yakob, Ketua Dewan Pembina Edyanus Herman Halim, Sekretaris Umum Asnaldi , dan jajaran pengurus dan anggota IKKS Pekanbaru lainnya seperti Mardianto Manan, DR Almarsi, Suhendri Royrik, Syafri Yus, Arman Lingga Wisnu dan anggota lainnya.
Sekda Dianto Mampanini dikesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada jajaran pengurus IKKS Pekanbaru yang telah mengundang Pemkab Kuansing untuk sama-sama berdiskusi atau dialog guna membahas berbagai persoalan yang dihadapi khususnya Pemkab Kuansing.
Karena menurut dirinya, sumbang saran dan pemikiran dari berbagai kalangan masyarakat termasuk IKKS Pekanbaru sangat diperlukan bagi kemajuan Kabupaten Kuansing.
"Kami sangat senang untuk diskusi bersama-sama dengan IKKS Pekanbaru ini. Bilamana ada keterlambatan dalam memenuhi undangan diskusi seperti ini, itu murni disebabkan kesibukan guna menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan yang juga harus segera diselaikan," ujar Sekda Dianto.
Saat diskusi antara IKKS Pekanbaru dan Pemkab Kuansing yang dimoderatori Mardianto Manan itu, Ketua Dewan Pembina IKKS Pekanbaru Edyanus Herman Halim kembali menanyakan langsung hal ini. Dirinya ingin Pemkab Kuansing menjelaskan persoalan DBT tersebut.
Sebab persoalan BDT selain menyangkut terhadap layanan kesehatan, juga terkait dengan biaya pendidikan mahasiswa. Dimana bilamana tidak termasuk kedalam BDT, mahasiswa tidak bisa memperoleh fasilitas beasiswa program bidik misi (biaya pendidikan mahasiswa miskin berprestasi).
Menjawab tema diskusi terkait BDT tersebut Sekda Dianto meminta Kadis Sisial PMD Napisman untuk menjelaskan persoalan sebenarnya. Napisman menjelaskan bahwa terkait BDT ini pihaknya telah melakukan verifikasi data ulang penduduk miskin Kuansing. Sebab, data tersebut merupakan data lama sementara BDT tersebut baru ada tahun 2017.
"Jadi datanya tidak singkron dan perlu dilakukan verifikasi setiap tahunnya secara bertahap karena personil kami juga terbatas. Kendati demikian kita sudah kirim data ke pusat dan mudah-mudahan tidak jadi di non aktifkan. Atau setidaknya tidak sebanyak itu," terang Napisman.
Terkait dengan akses layanan kesehatan masyarakat miskin yang tidak termasuk kedalam BDT, berdampak terhadap akses pelayanan kesehatan, karena penduduk miskin sejumlah 7.352 tersebut tidak bisa diakomodir dalam program JKN KIS.
Napisman menjelaskan untuk mengatasi persoalan ini maka Pemkab Kuansing bersama BPJS mengakomodir penduduk miskin tersebut melalui program Penerima Iyuran Daerah (PBI) melalui anggaran yang ditanggung pemerintah daerah yang bersumber dari cukai rokok.
"Uang konpensasi ini mampu mengcover 16.000 orang. Cuma kalau 7.352 orang tentu kita tidak bisa menambah lagi," papar Napisman.
Sementara itu, terkait dengan bantuan biaya pendidikan masiswa tidak mampu dimana bila tidak termasuk kedalam kategori BDT maka mahasiswa tersebut akan kehilangan pula kesempatan untuk memperoleh fasilitas biaya pendidikan mahadiswa tidak mampu di universitas.
Menjawab persoalan itu, Sekda Dianto menjelaskan, cara lain yang bisa dilakukan adalah mengirimkan data penduduk miskin yang sejumlah 7.352 jiwa tadi ke perguruan tinggi yang ada di Riau, Dinas Pendidikan Provin Riau dan Biro Kesra Setda Riau yang diikuti dengan surat keterangan tidak mampu bagi mahasiswa yang bersangkutan.
Sementara itu Asisten III Agus Mandar menambahkan, perlunya verifikasin ulang data penduduk miskin dimaksut oleh petugas dan pendamping yang kemudian dibahas pada musyawarah desa (Musdes) untuk disepakati dalam sebuah berita acara. Hasil dari Musdes itulah yang akan dibawa ke Kementrian Sosial untuk dimasukkan kedalam BDT. (adv)