Bupati Ikut Musnahkan Narkotika

Advertorial | Jumat, 20 Juli 2018 - 11:20 WIB

Bupati Ikut Musnahkan Narkotika
Bupati Rohul H Sukiman menyambut kedatangan Panglima Komando Operasional I (Pangkoopsau I) Marsekal Muda TNI Nanang Santoso (kalung bunga putih) yang diapit Bujang Dara Rohul terpilih saat tiba Bandara Tuanku Tambusai Pasirpengaraian.

ROHUL (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH daerah memberikan apresiasi dan mendukung pengungkapan para pelaku narkotika dan tindak pidana kejahatan oleh penegak hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Tentunya dalam hal penegakan hukum, dapat memberi efek jera kepada para pelaku narkotika tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rohul H Sukiman, Kamis (19/7), usai melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, daun ganja kering dan obat-obatan golongan G, bersama Forkopimda di halaman Kantor Kajari Rohul.

Pemusnahan barang bukti Narkotika dalam rangka peringatan Hari Adhyaksa ke 58 tersebut, dilakukan bersama-sama Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH MHum,  Kapolres AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSi, Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sahrudi SH, Kepala Lapas Kelas IIB Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi,  Pabung Kodim 0313/KPR, Kapten Inf Jon Raflis.   

Bupati Rohul H Sukiman menyebutkan, dirinya selaku kepala daerah mendukung penuh penegak hukum baik Kajari, Polres dan Pengadilan Negeri (PN) bersinergi dalam mengungkap pelaku kejahatan di daerah yang dikenal dengan julukan Negeri Seribu Suluk.

Tentunya dengan sinergitas Pemkab bersama Forkopimda, terciptanya situasi daerah Rokan Hulu aman, damai dan kondusif.         

‘’Saya juga mengucapkan selamat HUT Adhyaksa ke 58, semoga Kejari Rohul lebih meningkatkan etos kerja demi tercapainya keamanan dan ketentraman masyarakat Rohul,’’ ujarnya.

Mantan Dandim inhil itu menghimbau masyarakat agar taat hukum, menjauhi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak mental generasi muda. “Melalui rekan-rekan wartawan saya mengimbau masyarakat untuk jauhi narkoba, taat kepada aturan hukum. Saya yakin, kalau sudah taat perbuatan yang melanggar hukum tidak akan terjadi,’’ terangnya.

Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak menjelaskan, pemusnahan BB jenis Narkotika tersebut, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air mineral untuk jenis sabu-sabu dan obat-obatan golongan G, sedangkan daun ganja kering dengan cara dibakar.

Disebutkannya, BB narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama 2 tahun 2017-2018. ‘’Tahun ini, jumlahnya lebih kecil dibandingkan pemusnahan sebelumnya. Aturan baru hasil tangkapan besar bisa dimusnahkan langsung,’’ katanya.(adv)

Freddy mengatakan, pemusnahan BB narkoba dan obat-obatan golongan G dilakukan, menghindari penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Apalagi, dipastikan tidak ada lagi kelanjutan proses hukum terhadap BB tersebut. Dimana BB Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 47,098 gram, disita dari 95 perkara.

Sementara daun ganja seberat 222,859 gram plus 5 ranting daun ganja dan terakhir 341 macam obat-obatan golongan G yang disita dari 2 perkara, semua BB tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook