(RIAUPOS.CO) - Kabar gembira bagi masyarakat. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membuka lowongan pengangkatan tenaga kontrak dokter umum dan dokter gigi.
Mereka yang diterima setelah melalui tahapan seleksi akan ditempatkan di beberapa kriteria puskesmas. Di antaranya, puskemas sangat terpencil, puskemas terpencil dan puskemas kategori biasa.
Pengangkatan tenaga dokter tersebut mempedomani Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian, Peraturan Bupati (Perbub) Indragiri Hilir Nomor 25/2017 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Dokter Umum dan Dokter Gigi.
“Dengan pedoman itu, kita membutuhkan 34 tenaga medis yang terdiri dokter umum dan dokter gigi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Inhil H Zainal Arifin, Jumat (18/8).
Beberapa syarat yang dibutuhkan, antara lain, kualifikasi jenjang pendidikan dan jurusan atau program studi yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan. Surat lamaran ditujukan kepada panitia seleksi penerimaan tenaga kontrak dokter umum dan dokter gigi “ Gemilang Sehat”.
“Hal ini juga sudah kita umumkan di beberapa media. Di antaranya, koran Riau Pos, edisi Jumat 18 Agustus 2017. Silahkan cek apa yang menjadi ketentuannya,” jelas Zainal.