DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT BERKELANJUTAN

Provinsi Riau Merumuskan Rencana Perlindungan

Advertorial | Kamis, 18 November 2021 - 11:20 WIB

Provinsi Riau Merumuskan Rencana Perlindungan
Nasuha saat menggarap kebun pepaya pada lahan gambut di Jalan Seroja, Kulim, Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu (3/10/2020). (MUJAWAROH ANNAFI)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Konsultasi Publik Perumusan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Pekanbaru, Rabu (17/11). Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak. Baik sektor pemerintah pusat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Kemudian, perangkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, lalu lembaga swadaya masyarakat (LSM), asosiasi, dunia usaha/perusahaan, perguruan tinggi, dan media.

Dari KLHK dihadiri Kasubdit Perencanaan Pengendalian Kerusakan Gambut Huda Achsani. Sedangkan BRGM dihadiri Kepala Kelompok Kerja Perencanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Noviar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Dr Ir Mamun Murod MM MH dalam sambutannya mengatakan, konsultasi publik ini merupakan rangkaian kegiatan penyusunan RPPEG Riau yang telah dimulai sejak 30 Juni 2021. Konsultasi Publik ini dilakukan untuk menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak, terkait indikasi kebijakan, rencana dan program RPPEG di Riau untuk periode 2021-2050.

"Konsultasi Publik ini sebagai salah satu bentuk fasilitasi pelibatan multipihak. Sehingga diharapkan kebijakan rencana dan program RPPEG yang akan disusun lebih komprehensif serta dapat menjadi solusi terhadap kompleksitas permasalahan ekosistem gambut di Riau," ungkap Mamun Murod.

Mewakili tim penyusun RPPEG Provinsi Riau, Koordinator Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) LPPM Universitas Riau Dr Suwondo MSi memaparkan hasil rumusan indikasi kebijakan, rencana dan program (KRP) perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Riau. "Penyusunan RPPEG ini dilakukan oleh Pemprov Riau yang didukung oleh KLHK, BRGM, UNDP dan PSLH LPPM Universitas Riau," ujar Suwondo.

Dikatakannya, KRP tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan hasil analisis kondisi dan isu strategis ekosistem gambut di Riau serta mengacu pada PermenLHK No. 60 Tahun 2019 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional (RPPEGN) tahun 2020.

Muatan RPPEG terdiri dari: (1) rencana pemanfaatan pada fungsi lindung dan fungsi budidaya, (2) rencana pengendalian meliputi: pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan ekosistem gambut, (3) rencana pemeliharaan meliputi: pencadangan dan pelestarian ekosistem gambut, dan (4) rencana mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim pada ekosistem gambut.

"Indikasi KRP tersebut merupakan rumusan awal dari tim penyusun RPPEG Provinsi Riau. Hasil rumusan RPPEG tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Gubernur Riau. Sehingga keterlibatan aktif multipihak, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha/perusahaan, LSM, asosiasi, media, akademisi dan para pihak lainnya, sangat diperlukan untuk penyempurnaan rumusan muatan RPPEG," ungkapnya.

Rumusan KRP ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat RPPEG merupakan dokumen perencanaan yang akan menjadi acuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut untuk 30 tahun ke depan.(adv/dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook