(RIAUPOS.CO) -- Empat puluh anggota DPRD Kabupaten Siak Provinsi Riau resmi dilantik di gedung DPRD Siak, Jalan Panglima Ghimbam, Siak Sri Indrapura Senin (16/9). Pengambilan sumpah dan janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Siak Bambang Trikoro. Dalam proses pelantikan, Ketua DPRD sebelumnya Indra Gunawan dan Ketua DPRD sementara Zulkifli menyampaikan pidatonya.
Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat. Ribuan undangan memadati gedung DPRD Kabupaten Siak. Baik dari keluarga anggota DPRD yang dilantik maupun para undangan serta masyarakat Kabupaten Siak.
"Alhamdulillah. Pelantikan berjalan sukses, tentu kita semua berharap ke depannya, 40 anggota DPRD Siak Periode 2019-2024 bisa memberikan yang terbaik sebagai wakil rakyat yang terpilih," ujar Bambang Trikoro usai pelantikan.
Pada rapat paripurna, Ketua DPRD Siak periode sebelumnya Indra Gunawan yang turut dilantik menyampaikan, DPRD periode 2014-2019 mengakhiri masa baktinya kemarin. Dengan ditunjuknya ketua DPRD sementara, kata Indra, maka dalam menjalankan agenda-agenda dewan ke depan sampai terpilihnya pimpinan dewan definitif nantinya diharapkan selaras dengan visi dan misi Kabupaten Siak.
"Hari ini adalah suatu momentum bersejarah dalam perjalanan politik di Kabupaten Siak Kota Istana tercinta. Hal ini diperkokoh pula oleh DPRD yang memiliki 3 (tiga) fungsi. Yakni sebagai regulator/legislasi, fungsi pengawasan/controlling dan sebagai fungsi budgetting (penganggaran) dalam hal menyusun/menetapkan anggaran daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah," katanya.
Indra juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Siak dan semua pihak penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah atas dukungan dan upaya kerja kerasnya sehingga dilantiknya wakil-wakil rakyat yang akan melaksanakan tugas dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di Kabupaten Siak.
"Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," tegasnya.
Di dalam menjalankan tugas dan fungsinya itu, DPRD Siak masa jabatan 2014-2019, lanjutnya, telah melaksanakan tugas dan fungsinya seoptimal mungkin sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangaan. Di mana pelaksanaan tugas-tugas tersebut dapat dilihat serta dirasakan hasilnya oleh masyarakat dalam 5 (lima) tahun terakhir.(egp/adv)