JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- KPU telah mengambil sikap terkait temuan surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Pemungutan suara di Kuala Lumpur tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sementara, surat suara temuan itu tidak akan masuk hitungan. Hingga kemarin, belum ada kepastian apakah KPU bisa mengakses surat suara yang diklaim telah dicoblosi itu.
"Kami mengambil sikap melanjutkan pemungutan suara dan tidak menghitung yang ditemukan itu. Dianggap sampah saja yang ditemukan itu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di KPU, Ahad (14/4).
KPU mendasarkan sikapnya pada dua hal. Pertama, hingga kemarin KPU belum juga mendapatkan akses terhadap surat suara yang diklaim bermasalah itu. Pihak Polisi Diraja Malaysia belum mengizinkan siapa pun untuk mengaksesnya dengan alasan penyelidikan. Sehingga, belum bisa dipastikan apakah surat suara itu benar milik KPU atau bukan.
Ilham menyatakan, pihaknya juga tidak mengetahui bagaimana bisa ada surat suara di lokasi tersebut. Yang sudah bisa dipastikan adalah, gudang yang diklaim digerebek dan berisi surat suara itu bukanlah gudang yang disewa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
’’Menurut PPLN, kita hanya menaruh gudang di KBRI dan sekolah Indoensia di Kuala Lumpur,’’ lanjutnya.
Tidak ada tempat penyimpanan lain di luar kedua lokasi itu. Atas dasar itulah KPU memutuskan untuk tidak menghitung surat suara, karena statusnya juga belum jelas. Bagaimana bila ada rekomendasi yang berbeda dari Bawaslu, Ilham menjawab diplomatis.(byu/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos