JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri LHK, Siti Nurbaya bertolak ke Riau bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala BNPB, Letjen Doni Munardo untuk meninjau proses penanganan karhutla di Provinsi Riau, (12/7/2019).
Tiba di Riau, Menteri Siti, Kapolri, Kepala BNPB menerima paparan dari Gubernur Riau dan Kepala BMKG Wilayah Riau terkait situasi titik api termasuk upaya pemadaman, serta kondisi cuaca di wilayah Provinsi Riau.
"Setelah kami dapat informasi dari kepala BMKG wilayah provinsi Riau bahwa kemungkinan curah hujan itu akan bisa kita kelola untuk pembuatan teknologi modifikasi cuaca baru pada awal Oktober, artinya mulai bulan Agustus sampai dengan akhir Oktober itu mengalami satu kekeringan, sehingga upaya kita adalah melakukan water boombing," ujar Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Kondisi puncak musim kemarau ini menjadi persoalan yang memperberat penanganan karhutla di Provinsi Riau. Oleh karena itu Panglima TNI berencana mengirimkan pesawat Hercules untuk membantu efektivitas pemadaman karhutla.
"Waterboombing pun kita melihat mulai dari tempat air sampai ke tempat terjadinya kebakaran itu cukup jauh, sehingga kita akan ada upaya untuk memadamkan itu dengan berbagai cara baru diantaranya adalah dengan mengerahkan pesawat Hercules untuk melaksanakan pengeboman menggunakan bola air," tambah Panglima TNI Hadi Tjahjanto.
Dengan tambahan upaya dari Panglima TNI diharapkan dalam kurun waktu sampai Bulan Oktober ini, titik-titik api bisa diselesaikan dan dimitigasi dengan baik.
Sementara itu terkait korporasi yang dilakukan penegakan hukum terkait Karhutla, Menteri Siti sedang mengumpulkan data-data terkait korporasi yang diduga lalai dalam menjaga areal konsesinya dari karhutla.
"Di kita sudah ada record-nya ada beberapa termasuk yang di Teso Nilo sudah ada 8 kasus yang diproses, dan ini dilaporkan kemarin hari Jumat mungkin masih akan ada 2 lagi yang kena, dan tadi pak gubernur juga saya ikuti datanya di lapangan saat ini yang lagi banyak adalah kasus di Siak, Pelelawan, Indragiri Hulu. Kalau dilihat memang disitu ada kaitan dengan konsesi-konsesi jadi saya akan teliti. Kalau di sektor lingkungan ada instrumen sanksi administrasi, perdata dan pidana nanti tinggal kita lihat prosesnya yang mana yang bisa diterapkan," ujar Menteri Siti.
Menteri Siti juga menjelaskan jika sampai dengan sekarang sudah diberikan peringatan kepada 55 perusahaan seluruh Indonesia bukan hanya di Riau karena dibeberapa daerah juga terjadi Karhutla. Kemudian juga ditambahkan bahwa penegakan hukum kasus karhutla ini sejatinya harus mendapat dukungan semua pihak secara kolaboratif.
"Panglima tadi mengatakan kalau yang di lapangkan memang ada kewenangan-kewenangan yang memang bisa dilakukan termasuk juga penegakan hukum bersama-sama, pada dasarnya kita lakukan secara kolaboratif," imbuh Menteri Siti.
Dalam menangani kasus karhutla menurut Menteri Siti menilai konsep penegakan hukum menjadi bagian penting, disamping juga mencari cara bagaimana agar menolong masyarakat dalam hal pembukaan lahan tanpa bakar.
"Jadi kelihatannya memang aspek penegakan hukum dan bagaimana menolong pembukaan lahan untuk masyarakat dibagian itu yang secara konseptual harus diperkuat. Karena kalau monitoring sudah ada konseptual nya dan sudah jalan dengan baik, seperti monitoring hotspot, monitoring dengan sistem terpadu, apalagi akan disempurnakan oleh BNPB," ungkap Menteri Siti.
Berdasarkan laporan Gubernur Riau dihadapan Menteri LHK, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB, pantauan jumlah titik api/hotspot per tanggal 11 Agustus dengan akurasi 70% tercatat sebanyak 116 titik dengan jumlah terbanyak berada di kabupaten Pelelawan dengan 28 hotspot disusul Kabupaten Siak dengan 22 hotspot, kabupaten Indragiri Hilir dengan 15 hotspot dan Kabupaten Indragiri Hulu dengan 11 hotspot.
Sejalan dengan Menteri Siti, Kapolri Tito Karnavian juga mendukung upaya penegakan hukum yang bangun untuk jangka pendek, dirinya sudah menginstruksikan kepada jajaran Polda diseluruh Indonesia untuk melakukan tindakan tegas untuk memproses hukum kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Sesuai KUHP setiap orang boleh termasuk saya meminta bantuan jajaran Panglima TNI, kalo tertangkap tangan itu boleh dilakukan penangkapan dan segera diserahkan kepada penyidik kepolisian setempat. Sebetulnya sudah banyak yang ditangkap, tapi kita ingin ini tindakan tegas ini lebih tinggi baik kepada perorangan maupun kepada perusahaan sehingga akan memberikan efek jera," pungkas Kapolri Tito Karnavian.(ADV)