BATAM (RIAUPOS.CO) TS, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu dan Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama berinisial Es terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Kepri, Jumat (2/11) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, TS menjabat sebagai Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu sejak bulan Agustus 2018 lalu. Awal mula terungkapnya adanya praktik suap ini kepada Ts ini bermula dari laporan masyarakat.
“Dari informasi ini, kemudian dilakukan pengembangan dengan adanya informasi pemberian uang untuk kelancaran dari pihak perusahaan agen pelayaran kepada pihak KSOP Pulau Sambu,” ujarnya.
Dijelaskan Erlangga, uang kelancaran yang dimaksud itu agar kegiatan keagenan kapal yang dijalani PT Garuda Mahakam Pratama bisa berjalan dengan lancar. Baik itu dalam pengurusan administrasi bongkar muat, administrasi labuh jangkar hingga administrasi pelayaran kapal itu nantinya.
‘’Yang mana proses pemberian uangnya selalu dilakukan di Jakarta. Dan jadwal pemberian uang itu selalu dilakukan pada setiap akhir bulan, dari awal bulan Agustus, September, Oktober dan November. Sejak menjabat, ada uang kelancaran yang dilakukan agen kepada KSOP,” tuturnya.
Dari adanya laporan masyarakat tersebut, dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan sejak Kamis (1/11) lalu. Kemudian, saat pengumpulan informasi dan penyelidikan itu diketahui bahwa Kepala Cabang PT Garuda Mahakam, Es telah memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Jakarata pada Jumat (2/11) pukul 14.40 WIB. “Keberangkatan ini dengan maksud untuk memberikan uang kepada kepala KSOP ini, sesuai dengan jadwalnya. Kemudian kami lakukan pembuntutan mulai dari Batam sampai di Jakarta,” bebernya. Setelah mengikuti pergerakan Ts, akhirnya polisi Polda Kepri melakukan OTT sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu restoran di kawasan Gandaria City Mal Jakarta. Dari OTT tersebut, diamankan uang sebesar 9.200 dolar AS yang disimpan di amplop yang telah diserahkan Kepala Cabang PT Garuda Mahakam Pratama kepada Kepala KSOP Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu.
“Atas dasar penangkapan itu, selanjutnya tim penyidik Ditkrimsus Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melakukan penggeledahan di Kantor PT Garuda Mahakam Pratama dan Kantor Syahbandar,” bebernya.
Selain mengamankan uang, ada beberapa barang bukti lainnya yang diamankan. Di antaranya beberapa dokumen yang didapatkan di Kantor Syahbandar Pulau Sambu maupun kantor PT Garuda Mahakam Pratama. Dari tersangka Ts diamankan barang bukti berupa tas samping, dua unit ponsel dan tunai sebesar 9.200 dolar AS.
Sementara dari tersangka Es, diamankan dua unit ponsel dan boarding pas atas nama Es dengan perjalanan dari Batam tujuan Jakarta. Erlangga menambahkan, dalam kasus ini Ts dikenakan pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf a dan b. Sementara tersangka Es dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta pasal 13 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Rustam Mansur belum bisa membeberkan berapa uang yang diterima Ts selama menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu mulai dari Bulan Agustus 2018 lalu. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan total uang yang telah diterima oleh Ts. ‘’Saya kira ini ada pendalaman lagi lebih lanjut. Sama halnya dengan keterlibatan pihak lain juga masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa alasan keduanya melakukan transaksi di Jakarta atas permintaan dari Ts. Sebab, ia menilai jika transaksi dilakukan di Jakarta lebih aman dari pada dilakukan di Batam.(gie/das)
(Laporan JPG, Batam)