GITARIS grup band Geisha, Roby Satria menjalani sidang vonis terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9), sang gitaris diketahui mengikuti sidang tersebut dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara selama dua tahun untuk mantan suami Cinta Ratu Nansya itu.
"Hari ini barusan saja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," kata kuasa hukum Roby Giesha, Rustandi Senjaya, saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Lebih lanjut, Rustandi menjelaskan, sebelumnya proses sidang Roby telah berjalan normal. Pihaknya, bahkan sempat menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus tersebut.
"Persidangan kita normal, jadi kita ada pemeriksaan saksi-saksi ada pembelaan juga," jelas sang pengacara.
"Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya," imbuhnya. Sekadar informasi, Roby ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.
Atas perbuatannya, Roby disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI Nomor 30/2009 tentang Narkotika.
Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.(int/eca)