ADVERTORIAL PEMKAB SIAK

Masyarakat Akan Mandiri dengan Pola Kemitraan

Advertorial | Sabtu, 04 Juli 2020 - 07:46 WIB

Masyarakat Akan Mandiri dengan Pola Kemitraan
Komisi II DPRD Siak terdiri dari Ketua Sujarwo, Wakil Ketua Jondris Pakpahan dan anggota komisi Sudarman serta Awaludin dengar pendapat dengan Dinas Perkebunan Siak membahas tentang masyarakat mandiri dengan pola kemitraan, akhir pekan lalu.

Komisi II DPRD Siak Membidangi Perekonomian dan Perdagangan memanggil dengar pendapat atau hearing perusahaan perkebunan di Bungaraya, namun menurut Ketua Komisi II Sujarwo, tidak ada perwakilan perusahaan yang datang.

Selain Ketua Komisi Sujarwo SM, hadir juga Wakil Ketua Jondris Pakpahan dan anggota komisi Sudarman  serta Awaludin. Dalam dengar pendapat itu yang hadir hanya dari Dinas Perkebunan, Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan, Kasi Produksi Perkebunan Candra Rivana dan Kasi Pengolahan dan Pemasara Ali Assad.

Komisi II mempertanyakan ba­gaimana komitmen perusahan per­kebunan untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan. Terutama terkait peraturan tentang adanya hak masyarakat 20 persen di HGU yang dikelola perusahaan.

"Kami hanya ingin bagaimana masyarakat tidak hanya menjadi penonton. Kami ingin keberadaan perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat. Jika pun tidak membuat kaya, namun setidaknya menyejahterakan," sebut Sujarwo.

Jondris Pakpahan menimpali, saatnya masyarakat mendapatkan manfaat dari perusahaan. Tidak hanya CSR tapi ada juga pola kemitraan, sehingga tidak hanya perusahaan saja yang jaya, tapi juga masyarakat sejahtera.

Hal ini penting diingatkan, sebutnya. Bahkan dia ingin mengajak pihak dinas untuk turun ke perusahaan melakukan inspeksi mendadak (sidak), sehingga jelas juga aktivitas mereka di sana.

"Sekali lagi, kami hanya ingin masyarakat mandiri. Dan mereka mandiri atas kepedulian dan kemitraan perusahaan yang ada di wilayahnya," sebutnya.

Sementara Kabid Kabid Perkebunan Muhamad Ihsan menjelaskan saat ini sejumlah perusahaan sudah memperpanjang HGU. Sementara HGU itu sampai 30 tahun.  Menurutnya perusahaan yang HGU-nya berakhir dan harus diperpanjang adalah perusahaan perkebunan sawit yang ada di Bungaraya  yaitu pada 2028 mendatang.

"Kami juga berharap ada pertemuan lanjutan untuk membicarakan pola kemitraan antara perusahaan dengan DPRD Siak, sehingga hak-hak masyarakat tidak terabaikan," sebutnya.Hal ini penting mengingat dari ribuan hektare lahan yang dikelola, setidaknya masyarakat mendapatkan kebun plasma, sehingga terjalin kemitraan yang saling membutuhkan. Dengan demikian kemandirian menjadi kata kunci untuk masyarakat.(adv/mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook