SIDANG MEDIASI

Pedagang Sukaramai Tuntut Pengembalian Hak

Advertorial | Kamis, 03 Mei 2018 - 11:51 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Sidang penuntutan hak para pedagang yang dilaporkan Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S), masuk tahapan mediasi antara pedagang dan Pemerintah Kota Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (2/5) siang.

Dalam agenda sidang pertama ini, pedagang tetap pada tuntutan awal. Menuntut pengembalian hak para pedagang oleh pengelolah Plaza Sukaramai.

Kuasa Hukum SP3S Gusri Putra Dodi  SH MH mengatakan, sesuai dengan proses sidang yang berlaku berjalan sesuai dengan tahapannya.

Karena dalam sidang pertama, tergugat kedua Pemerintah Kota Pekanbaru tidak datang. Hari ini sidang kembali digelar dengan agenda yang sama.

“Agendanya tetap sidang pertama dan dianjurkan mediasi selama 14 hari ke depan. Selama waktu yang diberikan itu mediasi tidak putus, kita akan tetap lanjutkan proses hukumnya,” ungkapnya.

Mediasi yang akan dilakukan selama 14 hari ke depan itu, lanjut Gusri, pihaknya akan tetap pada apa yang menjadi tuntutan kliennya saat mengajukan gugatan.

‘’Tidak akan lari dari tuntutan itu. Kalau itu tidak terakomodir, untuk apa kita mediasi kalau apa yang kita tuntut tidak dapat dilakukan. Kita akan tetap melanjutkan perkara ini,” jelasnya.

Tuntutan itu, lanjutnya, yang pertama pengembalian hak-hak pedagang. Karena sebelumnya sudah dijamin dalam perjanjian, pedagang ini punya hak atas tokonya sampai tahun 2026.

Pascakebakaran, gedung direnovasi atau dibangun seperti semula. Mereka berharap, pengembang menempatkan kembali pedagang di tempat semula, tidak diacak-acak dan dikurangi luas kios. (*1)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook