PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perdana gugatan Asri Auzar dan kawan-kawan terhadap petinggi Partai Demokrat (PD) khususnya Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan beberapa nama lainnya, ditunda. Sidang perdana yang sedianya dijadwalkan Senin (9/5) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ditunda Majelis Hakim. Hal ini setelah para tergugat tidak hadir dalam sidang.
Atas ketidakhadiran para tergugat, Ketua Majelis Hakim Andri Setiono memutuskan sidang ditunda hingga 26 Juni 2022 mendatang. Para tergugat sendiri kembali akan dipanggil kembali oleh majelis hakim. Terkait rentang penundaan cukup lama, hal ini dikarenakan pemanggilan terhadap para tergugat sendiri didelegasikan kepada PN Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat sendiri seperti dibeberkan majelis hakim, meminta tambahan waktu untuk memanggil para tergugat.
Terkait penundaan ini, Penasehat Hukum Asri Auzar Supriadi Bone menyebutkan, pihaknya memaklumi hal tersebut. Hanya saja, setelah penambahan waktu pemanggilan selama lebih dari satu bulan, dirinya berharap para tergugat hadir di persidangan di PN Pekanbaru.
"Kami meminta para tergugat supaya menghormati panggilan pengadilan. Karena panggilan pengadilan ini juga merupakan panggilan negara. Kami harap mereka hadir pada sidang nanti," ungkap Supriadi, sore kemarin.
Selain Asri Auzar, yang merupakan mantan Ketua DPD Demokrat Riau, penggugat lain adalah Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi dan juga Kamaruzaman. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan telah didaftar pada Senin (18/4) lalu dengan surat tertanggal 12 April 2022.
Tidak hanya Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Tergugat I, pada permohonan itu turut sebagai tergugat adalah Teuku Riefky Harsya sebagai Tergugat II dan Herman Khaeron sebagai Tergugat III. Teuku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.
Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor: 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 4 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Lalu meminta hakim membatalkan Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor: 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor: 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Demokrat Provinsi Riau.
Lalu menetapkan penyelenggaraan Musda V DPD Demokrat Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan para tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Penggugat juga meminta hakim PN Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua DPD Demokrat Riau yang terpilih pada Musda V tidak sah.
Dalam petitum itu juga penggugat meminta hakim untuk menetapkan bahwa penyelenggaraan Musda V tersebut harus diselenggarakan kembali sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat. Menetapkan Status Quo terhadap DPD Demokrat Riau. Penggugat juga meminta agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan.
Selain itu, Asri Auzar dan kawan-kawan juga meminta para tergugat agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat.(end)