SIAK (RIAUPOS.CO) -- Salah satu koperasi yang mengelola lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Siak, yakni Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) mangkir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Siak dan organisasi masyarakat, Kamis (25/7).
Koperasi BUTU diundang untuk mengklarifikasi tentang tidak transparannya pengelolaan akta atau pengambilan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria masyarakat pemilik sertifikat hak milik (SHM) di 3 kecamatan yakni Pusako, Mempura dan Sungai Apit.
Ketidakhadiran pihak koperasi BUTU tersebut karena menganggap undangan hearing yang dikirim oleh DPRD Siak tersebut tidak perlu dihadiri. Sebab BUTU bukan tanpa perizinan untuk mengelola lahan TORA namun memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Siak serta para Penghulu di beberapa Desa. Sehingga undangan tersebut seharusnya mengundang pihak lain.
Keberatan kehadiran undangan tersebut dituangkan pihak BUTU melalui surat yang dikirim ke DPRD Siak yang dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno di depan seluruh undangan yang hadir dalam hearing.
"BUTU juga mempertanyakan legalitas organisasi masyarakat yang meminta hearing tersebut ke DPRD serta selama ini tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas hal tersebut," ungkap Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno saat membacakan surat dari Koperasi BUTU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengatakan atas ketidakhadiran pihak koperasi BUTU maka DPRD akan kembali menjadwalkan kegiatan rapat dengar pendapat.
"Paling lambat Senin kita akan menjadwalkan kembali hearing, dan kita akan menyurati kembali BUTU. Kalau perlu kita juga akan mengundang pihak Pemerintahan Kabupaten terkait serta kepala desa terkait," ungkapnya.
Sebenarnya, ungkap Indra, apa yang dituangkan dalam surat yang dikirim BUTU itulah yang harus dia ungkapkan dalam hearing ini.
"Secara etika seharusnya BUTU hadir dalam hearing, bukan melalui surat ini dia ungkapkan keberatan kehadirannya," sebutnya.(adv)
Editor: Arif Oktafian