SIAK ( RIAUPOS.CO) -- Komisi II DPRD Siak kembali memanggil koperasi pengelola lahan Tora A di beberapa kecamatan di Siak, Senin (29/7). Setelah pekan sebelumnya sempat mangkir, Koperasi Butu akhirnya hadir. Juga hadir pihak Pemkab Siak, BPN dan pihak kecamatan terkait yakni Pusako, Mempura dan Sungai Apit.
Rapat dengar pendapat di gedung DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan dihadiri beberapa anggota. Pemkab Siak dalam pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Sekdakab Siak Budi Yuwono, kemudian dari BPN Siak dihadiri Romi Lesmana.
Hearing dengan sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Siak terkait dengan kasus pengambilan kayu akasia di atas lahan Tora ini. Guna mendengarkan keterangan Koperasi Butu tentang transparansi pengelolaan akta atau pengambilan kayu akasia di atas lahan Tora masyarakat pemilik SHM di 3 kecamatan yakni Kecamatan Pusako, Mempura, dan Sungai Apit.
Sayangnya, dalam hearing kedua tersebut juga masih belum menemukan titik terang. Bahkan hearing diwarnai perdebatan antar ormas dengan Koperasi Butu yang saling beradu argumen.
Karena tidak menemukan titik terang dalam hearing kedua ini, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan meminta kepada pihak Butu melengkapi data pendukung yang akan dibahas dalam hearing III untuk dijadwalkan kemudian. "Dalam rapat ini kita mencari solusi permasalahan, bukan saling berdebat. Kalau seperti ini masalah ini tak akan selesai," tegas Indra Gunawan
Karenanya politikus Golkar tersebut meminta kepada pihak Koperasi Butu agar segera melengkapi semua data terkait lahan Tora ini. “Kita beri waktu 3 hari, dan kita lakukan hearing kembali,” tegasnya.(adv)
Editor: Arif Oktafian