TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Sosialisasi Tertib Hukum pada Pelayanan Kesehatan (Yankes) Menuju Pelayanan yang Berkualitas dan Bermutu, dilaksanakan di Tembilahan, Rabu (10/5/2023) lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 puskesmas, masing-masing terdiri 5 peserta yakni kepala puskesmas, kepala tata usaha, penanggungjawab UKM, penanggungjawab UKP serta penanggungjawab mutu dari puskesmas yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang.
Pemateri pada kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Nova Puspitasari SH MH yang didampingi Kasubsi Intel Kejari Inhil, Jodi kurniawan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, Rahmi Indrasuri SKM MKl.
Pada penyampaian materinya, Nova Puspitasari SH MH memaparkan bahwa pemahaman tertib hukum pada pelayanan kesehatan sangat penting untuk diketahui agar dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah buat oleh pihak tenaga kesehatan.
"Tertib Hukum Pelayanan Kesehatan ini merupakan Peraturan yang dibuat pemerintah yang harus dipatuhi yang merupakan dasar tugas bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian dilanjutkan oleh Kasubsi Intel Kejari Inhil, Jodi Kurniawan terkait hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia/masyarakat dengan negara atau seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu.
Kemudian ia juga memaparkan beberapa dasar hukum yang mengatur pada Kesehatan diantaranya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Kesehatan, KUHP.
"Selain itu juga ada Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat tentang Puskesmas dijelaskan bahwa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Jodi Kurniawan juga menerangkan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perbuatan yang melawan hukum pada pelayanan kesehatan.(adv)
Laporan: Indra Efendi
Editor: Eka G Putra