PROVINSI Riau saat ini terus berupaya mewujudkan pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa yang baik dan berkualitas. Untuk mencapai itu, partisipatif dan berdaya sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilakukan dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan dengan strategi partisipatif dalam koridor good village governance atau kepemerintahan desa yang baik.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman berkomitmen serius untuk membangun desa dengan paradigma positif tersebut. Salah satunya, berupaya meningkatkan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se Provinsi Riau.
langkah tersebut diawali dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) berkaitan dengan pembangunan desa mandiri beberapa waktu lalu. Acara itu dilaksnaakan di Pekanbaru dengan dihadiri 1.850 peserta.
Rakor ketika itu mengambil tema "Dengan Undang-Undang Desa Kita Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Andal Terpercaya Menuju Desa Mandiri"
Plt Gubernur Riau yang akrab disapa Andi Rachman mengatakan, rakor tersebut sangat penting dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Riau.Terlebih, saat ini bantuan APBN dan APBD sangat besar untuk program-program pedesaan, maka untuk memahami sistem pengelolaan keuangannya, setiap peserta rakor harus mengikuti kegiatan ini sampai selesai.